30.6 C
Semarang
Selasa, 29 April 2025

Petugas Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kelalaian Sistemik dalam Kasus Kecelakaan Perlintasan KA di Sukoharjo

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Perkembangan terbaru terkait kecelakaan tragis yang melibatkan mobil Sigra pemudik dan kereta api di perlintasan timur Terminal Sukoharjo memasuki babak baru. Hari ini, Surya Hendra Kusuma (SHK) petugas jaga lintasan kereta api yang kini jadi tersangka, didampingi pengacara dari kantor hukum GP Law Firm & Associates, Dwi Prasetyo W, mendatangi Polres Sukoharjo untuk membuat aduan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dwi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian dan juga mengadukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo terkait dugaan kelalaian sistemik yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut.

“Kami ingin menguji secara hukum hubungan kasualitas dari peristiwa ini. Apakah yang bertanggung jawab sepenuhnya hanya petugas lapangan, atau ada pihak lain yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab, termasuk pimpinan dan instansi yang memberi perintah,” ujar Dwi, Selasa (15/4).

Ia menekankan bahwa kliennya, hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi. Namun dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai. “Ada alat bantu yang seharusnya tersedia namun tidak ada. Ketersediaan sarana komunikasi tidak terpenuhi. Bahkan palang pintu pun diduga tidak berfungsi optimal. Ini harus diteliti secara utuh,” tambahnya.

Selain itu, fakta yang mencuat dari pernyataan SHK yang mengaku sudah bertugas sebagai PJL selama 11 tahun adalah, banyak petugas PJL lainnya juga mengalami kondisi serupa. Dari total 16 PJL, 11 di antaranya diketahui memiliki Surat Tanda Kecakapan (STK) yang sudah tidak berlaku. SHK sendiri, saat ini mengaku sudah dipindah tugas ke ruang pengawasan CCTV (CCTV Room) setelah kejadian, meski status hukumnya belum diputuskan.

Ia mengaku baru-baru ini ditawari untuk memperpanjang sertifikasi kecakapan yang sudah kedaluwarsa sejak sebelum kejadian.

“Saya tidak menolak, hanya memang dari kantor katanya menunggu kuota. Jadi belum bisa ikut ujian perpanjangan. Saya harap hukum bisa ditegakkan secara adil, karena saya tidak bekerja sendirian, banyak faktor dan kelalaian sistem yang terlibat,” ungkap SHK.

Mengenai status hukum, Dwi Prasetyo juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa pihaknya mangkir dari pemeriksaan penyidik. “Kami sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan, bukan mangkir. Mungkin surat tersebut belum sampai ke pejabat berwenang saat informasi itu dirilis ke publik,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh temuan dan data ini nantinya akan dijadikan bahan pembelaan di persidangan. Mereka berharap kasus ini bisa mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang sebenarnya bertanggung jawab, tidak semata-mata menjadikan petugas lapangan sebagai pihak yang dikorbankan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keselamatan publik dan tanggung jawab lembaga terhadap perangkat kerja petugas lapangan. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menunggu kepastian hukum yang adil dan transparan. (dea)



Popular

LAINNYA

Terkini