spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Polemik Proyek Tol Yogya-Bawen, Warga Doplang Pertanyakan Nasib Sertifikat Sisa Tanah

JATENGPOS.CO.ID, AMBARAWA– Warga di Desa Doplang Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen meminta kejelasan sertifikat sisa pelepasan lahan yang tak kunjung diterima. Pasalnya, sudah 2 tahun lebih setelah pelepasan hak pada 28 Desember 2022 lalu, warga sudah bersabar menunggu penyerahan sertifikat baru tersebut.

Atas perlakuan tersebut warga mendatangi balai Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ATR/BPN menggelar musyawarah pembebasan tanah Tol Yogyakarta-Bawen seksi Ambarawa-Junction Bawen, kemarin. Warga menuntut agar sertifikat asli yang telah diserahkan segera diganti sertifikat sisa pelepasan hak.

“Sudah 2 tahun 4 bulan kita bersabar, kita tanyakan jawaban dari PPK maupun BPN selalu masih proses. Tapi mereka tidak tahu kapan selesainya. Kita sudah menyerahkan tanah ini pada pemerintah tanpa tawar-menawar harga, tapi dipersulit mendapatkan hak kembali sertifikat kami,” ujar Sumarno salah satu pemilik lahan terdampak tol.

Ia menuturkan, setahun lalu sudah menanyakan kejelasan progres pengurusan sertifikat. Bahkan, ia mengaku capek sudah berupaya mengurus tapi justru merasa diping-pong. Pernah menanyakan ke Kepala Dusun (Kadus) diminta menanyakan ke PPK,dan BPN, dari PPK maupun BPN diminta menanyakan ke Kadus, hanya mutar-muter saja.

“Jawabannya mbulet. Sampai sekarang tidak jelas kapan kepastian jadinya. Paling tidak kami tahu asiran sertifikatnya, kalau PPK tidak kunjung mengajukan permohonan dan membayarkan biaya penyertifikatan ke BPN tidak akan bisa di proses,” tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai Permen ATR/BPN No.19/2021 disebutkan hasil pelepasan hak penyertifikatan tanah warga terdampak diserahkan dari BPN ke instansi yang membutuhkan tanah paling tidak 30 hari.

“Padahal panitia sejak awal mensosialisasi pengadaan tanah berpedoman pada undang-undang tersebut, bahkan info janji panitia ppk, sertifikat pengganti jadi setelah 6 bulan dari pelepasan hak. Jelas ini melanggar aturan Permen ATR/BPN,” tegasnya lagi.

Disebutkan, tanah miliknya dan keluarga yang terkena proyek tol ada 3 bidang. Masing-masing satu bidang terkena 3 meter dari luas 1.068 meter, bidang kedua terkenal 60 meter dari luas 1.600 meter, dan bidang ketiga terkena 1200m dari luas 1736 meter.

“Luas tanah yang terkena tol tidak banyak, bagaimana pun sertifikat tanah induk harus segera dikembalikan akan di dibutuhkan untuk dibagi waris, Kami sudah menerima ganti rugi tanpa sanggahan. Panitia harus tahu ada kebutuhan ekonomi dari sertifikat itu juga masalah pembagian hak waris,” tandas Sumarno didampingi Suharno, kakaknya .

Sementara, Suharno menyampaikan masalah lain yang muncul di Desa Doplang, selain ketidakjelasan penyertifikatan tanah terdampak tol, lahan pertanian petani setempat juga terdampak proyek tol. Aliran irigasi sawah tersumbat proyek tanggul tol hingga tidak menanam padi.

“Dua tahun kami tidak bisa menanam padi karena tidak ada aliran air. Aliran sungai dari atas ke sawah tersumbat urugan proyek tol. Praktis kami dan petani lainnya tidak punya penghasilan. Pajak SPPT tanah terpaksa tidak kami bayar, mohon masalah kerugian ini juga dituntaskan,” ujarnya.

Kepala Dusun Krajan, Desa Doplang, Nur Ma’arif mengatakan tanah yang terdampak tol sebanyak 195 bidang. Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) sudah diterima warga, tinggal sebanyak 9 bidang masih dalam proses penyelesaian. Masalah saat ini warga banyak menanyakan sertifikat tanahnya.

“Banyak warga menanyakan sertifikat sisa tanahnya. Terutama yang sudah menerima pembayaran UGR tahap pertama dua tahun lalu. Ya memang belum ada kepastian, kita sudah menanyakan ke PPK dan BPN,” ujarnya.

Ia juga mengakui ada keluhan warga soal irigasi sawah terdampak proyek tol. Dikatakan, masalah sudah diatasi 2 bulan lalu setelah warga membuat laporan ke PPK. Debit air ke sawah kecil juga salurannya sempit.

“Debit air kecil dan salurannya sempit. Normalisasi saluran air sudah dikerjakan dibantu alat berat,” pungkasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman menjelaskan progres penyertifikatan dilakukan bertahap menunggu pelaksanaan desa-desa yang terkena pengadaan tanah. Pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BPN dan PPK.

“Teknisnya besabar menunggu dulu karena memang sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan di Kecamatan Bawen. Secara bertahap akan menuju ke Desa Doplang. Yang penting masih menyimpan tanda terima penyerahan, nanti BPN melalui kelurahan akan mengundang warga untuk menerima sertifikat,” jelasnya.

Sejauh ini progres pensertifikatan, lanjut Fajri, sudah selesai dilaksanakan di Desa Kandangan dan sebagian Kecamatan Bawen. Sebagian belum diselesaikan tersebut termasuk di Doplang.

“Pengadaan tanah sampai ke penyerahan sertifikat tahapannya panjang jadi mohon pemakluman dari masyarakat. Mungkin nanti bisa ditanyakan ke BPN dan kami (PPK, red),” pungkasnya. (muz)

spot_img

TERKINI