28.1 C
Semarang
Selasa, 20 Mei 2025

Mengaku Polisi Peras 9 Wanita Pengendara Motor, Pelaku Ternyata Residivis

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Tindak kejahatan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi terjadi di jalan utama wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria UR (40) warga Kabupaten Kendal.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menyampaikan pelaku mengincar korban pengemudi kendaraan roda 2, berplat luar kota dan membawa tas ransel.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polri menghentikan targetnya dengan dalih korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggungjawaban.

“Modus pelaku pura-pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda 2 yaitu seorang perempuan dan berplat nomer luar kota,” ujar Kapolres seusai memimpil Apel pagi.

Disebutkan, pelaku memepet korban selanjutnya menjelaskan korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggungjawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti.

Kapolres kembali menuturkan dari pengakuan pelaku UR, pelaku melancarkan aksinya pada siang hari di atas jam 12 siang dan beraksi sebagian besar di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro Ungaran. Selain itu, pernah beraksi di wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan. Total pengendara yang terkena aksi pelaku sebanyak 9 orang, dan semua korban ini merupakan perempuan.

“Pelaku mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta. Pelaku beralasan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dari sebanyak 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar Tp 50 juta,” ungkapnya.

Aksi dilancarkan pelaku sejak November 2024, sedangkan dari 9 lokasi beraksi tepatnya, antara lain di depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya Lemah abang-Bandungan.

Korban terakhir Dessy (18) warga Kaloran Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

Kejadian dialami Dessy saat hendak pulang ke Kaloran Temanggung, korban diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan di wilayah Pakopen Bandungan.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Kendal. Dari tangan pelaku diamankan 1 unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, HP redmi note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.

Sedangkan dari hasil kejahatan UR, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting-anting lengkap dengan suratnya, HP Redmi Note, dan Hp Iphone 11. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis dalam 2 kasus berbeda pada 2015 dan 2020.

“Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak. Pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023,” ungkapnya.

Pelaku UR akan dijerat pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun. (muz)



Popular

LAINNYA

Terkini