29.5 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Komisi B DPRD Salatiga Tolak Rencana Pemindahan Pasar Pagi ke Rejosari.

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Komisi B DPRD Kota Salatiga menolak keras rencana pemindahan Pasar Pagi ke Pasar Rejosari oleh pemkot. Mestinya harus ada kajian yang  mendalam sebelum melakukan kebijakan.

Penolakan Komisi B ini muncul setelah mendapat aduan dari paguyuban pedagang Pasar Pagi yang menyatakan keberatan atas rencana pemidahan tersebut. Selanjutnya penolakan Komisi B ini akan diteruskan kepada pimpinan Dewan untuk disampaikan kepada wali kota.

” Dari aduan para pedagang, Komisi B menindaklanjuti dengan  meninjau langsung kondisi pasar pagi. Dan juga beraudiensi dengan dinas perdagangan selalu pengampu para pedagang. Kami juga kaget dengan rencana ini, karena rencana pemindahan dilakukan awal bulan Mei, sementara kami tidak diberitahu oleh pihak terkait, kami tahunya dari aduan paguyuban pedagang yang datang ke Dewan,” kata Ketua Komisi B, Bagas Aryanto kepada wartawan, Jumat ( 25/4/2025).

Selanjutnya, hasil kajian di internal komisi B, memutuskan  agar rencana ini dikaji ulang. Pasalnya, pasar pagi merupakan salah satu pilar perekonomian masyarakat Salatiga dan juga sumber PAD.” Sehingga jangan serta merta dengan keputusan mendadak dipindahkan.

Harus ada kajian yang komprehensif dan mendalam. Bagaimana kondisi pasar sekarang dan juga lokasi yang akan dipakai untuk pasar pagi,” imbuh Bagas Aryanto.

Bagas Aryanto didampingi sekretaris Ahmad Musadad, kemudian anggota Heru Prastyo, Yusuf Wibisono, Untung Haryanto, dan Ari Widiyatmoko (Riawan Woro ijin) menegaskan,  suara Komisi B ini  sudah bulat menolak keras rencana pemindahan pasar pagi. ” Rencana pemindahan pasar tersebut bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak. Komisi B DPRD merasa diabaikan dengan adanya keputusan rencana itu, karena sama sekali tidak diberitahu. Pemindahan pasar pagi ini bagian dari program 100 kerja wali kota, kami hargai itu. Tapi program atau gebrakan jangan dilakukan mendadak. Butuh kajian yang mendalam  agar bisa diterima dan dipahami seluruh pemangku kepentingan,” tandas Bagas.

Sementara Yusuf Wibisono, anggota komisi B meminta ketegasan, pemindahan ini  keputusan resmi dari wali kota atau hanya intruksi lisan dari wali kota kepada Dinas Perdagangan.

” Apakah ini benar instruksi kepala daerah atau bukan. Jika alasannya untuk kebersihan, sebenarnya bisa dilakukan penataan tanpa harus memindahkan aktifitas,” kata Yusuf.

Sementara, hal senada diungkapkan anggota Komisi B lainnya, Untung Haryanto,Heru Prastyo, Ahmad Musadad dan Ari Widyatmoko yang menegaskan penolakan atas rencana pemindahan pasar pagi, karena lebih baik dilakukan penataan yang baik dibandingkan pemindahan.(deb)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya