JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Para pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Sragen mulai resah. Pasalnya, hingga awal Mei 2025, belum ada kepastian mengenai jadwal lelang proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Kondisi ini berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana proses tender dini biasanya sudah bergulir sejak Desember.
Ketidakpastian lelang proyek APBD ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan kontraktor lokal Sragen. Terutama yang selama ini sangat mengandalkan proyek-proyek pemerintah daerah sebagai sumber utama pekerjaan. Mereka berharap agar proses anggaran segera tuntas dan kejelasan jadwal lelang proyek APBD dapat segera diumumkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Muhammad Purwaka Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa penundaan ini merupakan imbas dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SEB tersebut menginstruksikan penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Biasanya tahun sebelumnya bulan Desember sudah dilakukan tender dini. Tapi sempat ada surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Menteri Keuangan, bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa ditunda dahulu sampai ada surat lebih lanjut,” jelas Purwaka saat diwawancarai awal Mei lalu.
Lebih lanjut, Purwaka menjelaskan bahwa surat lanjutan terkait SEB tersebut memang sudah diterbitkan. Namun, proses pengadaan kini memasuki tahapan refocusing atau efisiensi anggaran. Hal ini berpotensi mengubah lanskap proyek yang akan dilelang.
“Sampai sekarang surat lanjutan sudah turun. Lantas proses dilanjutkan dalam refocusing atau efisiensi anggaran. Sehingga dalam pembahasan memungkinkan ada proyek yang hilang, atau berkurang, ada juga yang bertambah nilainya anggarannya seiring dengan pergeseran anggaran,” terangnya.
Setelah proses pergeseran anggaran rampung, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan penyesuaian Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Barulah setelah penyesuaian DPA selesai, OPD dapat mengajukan proyek tender ke Bagian PBJ.
“Jika Penyesuaian DPA selesai, dari OPD menyampaikan proyek tendernya ke Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” imbuh Purwaka.
Hingga saat ini, Purwaka mengakui belum ada satupun kegiatan lelang paket proyek yang bersumber dari APBD yang masuk ke mejanya. Namun, ia menyebutkan beberapa paket proyek dari sumber dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen sudah proses tender.
“Sampai saat ini belum ada kegiatan Lelang dari paket bersumber dari APBD, tapi beberapa paket sudah, seperti rumah sakit yang dibiayai BLUD,” katanya.
Purwaka menegaskan bahwa proses pergeseran anggaran merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Bagian PBJ tidak terlibat dalam proses tersebut. “Pergeseran anggaran menjadi kewenangan dari TAPD, karena pengadaan barang dan Jasa tidak masuk dalam TAPD,” jelasnya. (ars)