JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sukoharjo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,30 gram. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di kawasan Grogol, Senin (5/5) dinihari.
Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan berhenti di sebuah gang masuk perkampungan. Salah satu dari mereka tampak mencari sesuatu di tepi jalan.
“Petugas segera mendekat dan mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi, mereka mengaku tengah mengambil sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut,” ujar AKP Ari, Senin.
Barang bukti sabu ditemukan dibungkus tisu putih dan dilapisi lakban hitam, diselipkan di antara batu di pinggir jalan. Petugas juga mengamankan satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat, serta plastik klip berisi sabu.
Dua pelaku yang ditangkap adalah CSP alias Setreng (32), warga Baki, yang merupakan residivis kasus penganiayaan, dan AN alias Bagio (34), warga Grogol. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas AKP Ari Widodo.(dea)