JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak proyek bermasalah Celosia 2 di dekat kantor Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Proyek berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di Alun-Alun Bandungan itu dinilai pelanggarannya sudah meresahkan.
Ketua Komisi C Wisnu Wahyudi mengaku kaget tahu pembangunan sudah sudah hampir mencapai 75 persen ternyata belum berizin. Dia juga menyayangkan tidak bisa bertemu langsung dengan pemilik bangunan, hanya ditemui pihak konsultan proyek.
“Kami menyayangkan kenapa bangunan sudah sebesar ini kok izinnya belum ada. Tadi ketemu konsultan katanya sudah mengurus, tapi dari perizinan menyampaikan dari awal mengurus izin peruntukanya untuk agrowisata, tapi kenyataannya membangunan wisata buatan segede ini,” tegasnya.
Menyikapi masalah ini, Wisnu mengingatkan regulasi terkait perizinan siapa pun harus patuh. Pemkab Semarang sudah menunjukkan etikat pro investasi namun bukan berarti kebaikan ini kemudian dilanggar tanpa mematuhi aturan.
“Pemerintah Daerah harus tegas supaya pelaku usaha tidak membandel dalam mengurus perijinan. Konsultan agar dibina, lamanya perizinan bukan dari Dinas tapi juga dari pihak ketiga dalam hal ini konsultan,” tegasnya lagi.
Menurut Wisnu bahwa dinas sudah berupaya mempercepat perizinan sesuai aturan persyaratan harus dilengkapi, tapi dalam kasus ini konsultan tidak berupaya tepat. Ia mengingatkan kepada pelaku usaha sejak awal harus tahu sejelas-jelasnya terkait persyaratan-persyaratan perizinan.
“Jangan bilang dipersulit atau lama memproses perizinan, ini bukan begitu, tapi karena memang maaf ini pihak ketiga ini. Salah satu faktor masalahnya ini di situ,” tandasnya kepada wartawan seusai sidak.
Sementara, menanggapi laporan masyarakat Bandungan, investor pembangun Celosia 2 masih tetap melaksanakan pembangunan meski sudah ada teguran, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengancam akan menyegel bangunan ilegal tersebut.
“Pengusaha meminta pengusaha hormati aturan perizinan. Kami tidak main-main dalam hal ini. Kami sudah menutup sementara pembangunan Celosia 2 atau New Celosia itu. Mereka berjanji Sabtu (3/5) berhenti. Ternyata Senin (5/5) masih ada ekskavator yang beroperasi. Langsung kami hentikan. Selasa dapat info masih ada aktivitas pekerjaan meski kecil,” ujar Anang, kemarin.
Pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan DPU dan dinas teknis lainnya, terkait membandelnya investor melaksanakan pembangunan tanpa izin.
“Kami sudah sampaikan teguran kedua. Perwakilan pengusaha juga sudah tanda tangan dan bersedia menaati aturan. Satpol tidak ada main-main dan tegas,” janjinya. (muz)