spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Modus Janji Pernikahan, Warga Surakarta Tertipu Uang Rp 50 Juta

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Seorang warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, menjadi korban penipuan bermodus janji pernikahan. Kasus ini terjadi pada Tahun 2022, di kantor Bank Mandiri Unit Solo Pasar Legi, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Korban bernama GU (40) mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta setelah mempercayai tersangka VY (40), perempuan warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, atau yang berdomisili di Perum Graha Sarana Mukti Wibawa, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Wakapolres Surakarta AKBP Sigit mengatakan Penipuan bermula pada Agustus 2022 saat keduanya sepakat akan menikah. Pemberkatan direncanakan berlangsung pada 29 Oktober 2022 dan resepsi pada 30 Oktober 2022.

Baca juga:  Wakil Ketua Sementara DPRD Jateng Sarif Abdillah Bangga Lihat Semangat Pepabri

“Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.” kata Wakapolres Surakarta, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (06/05).

Karena tidak memiliki uang, korban menghubungi temannya untuk meminjam dana yang kemudian langsung ditransfer ke rekening tersangka. Namun, pada hari pelaksanaan resepsi, VY membatalkan acara dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.

Upaya legalisasi pernikahan pun tidak berjalan mulus. Meskipun sempat mengurus akta nikah pada Januari 2023, tersangka secara sepihak menunda proses tersebut melalui surat yang diajukan ke Disdukcapil Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga:  23 Etnis Budaya Hadir di Indonesian Culture Festival

Puncaknya terjadi pada akhir Februari 2023 saat keluarga korban mengetahui bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah lama dijual jauh sebelum rencana pernikahan. Uang Rp 50 juta yang diterima tersangka pun ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan pernikahan sebagaimana dijanjikan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out rekening koran dari Bank Mandiri dan BCA yang menunjukkan transaksi terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka VY disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (dea)

spot_img

TERKINI