JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus memperkuat komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini ditandai dengan pencanangan Unit Kerja Zona Integritas dan Desa Antikorupsi dalam rangkaian acara Integrity Day yang digelar di Menara Wijaya, Setda Kabupaten Sukoharjo, Rabu (7/5/2025).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh utama pembangunan dan kemajuan daerah. Menurutnya, korupsi bukan sekadar tindakan merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan melemahkan kepercayaan publik.
“Korupsi menghambat pembangunan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, memerangi korupsi adalah kewajiban kita bersama,” tegas Bupati.
Etik menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menyatakan bahwa Pemkab Sukoharjo berkomitmen menjadikan Sukoharjo sebagai daerah yang bebas dari korupsi dengan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan prima.
Hal ini sejalan dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Periode 2025–2030, yakni “Sukoharjo Lebih Maju, Adil, dan Bermartabat” dengan misi pertama “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Adaptif dan Amanah serta Layanan Publik yang Berkualitas” melalui program unggulan Sukoharjo Bersih Dari Korupsi.
“Acara Integrity Day ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan niat kita bersama memerangi korupsi, bukan hanya tugas pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Pemkab Sukoharjo mencanangkan Unit Kerja Zona Integritas yang menjadi langkah awal menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Zona Integritas, kata Etik, bukan sekadar predikat, tetapi wujud nyata komitmen reformasi birokrasi.
Tak hanya di tingkat perangkat daerah, upaya antikorupsi juga menyasar hingga desa melalui program Desa Antikorupsi yang digagas oleh KPK. Etik memberi apresiasi kepada Desa Cemani, Wonorejo, dan Ngemplak yang telah lebih dahulu meraih predikat tersebut.
“Saya berharap dalam lima tahun ke depan, seluruh 150 desa di Kabupaten Sukoharjo bisa menjadi Desa Antikorupsi,” ucapnya.
Pemerintah pusat melalui KPK, BPK, KemenPAN-RB, Kemendagri, dan Ombudsman terus mendorong upaya reformasi birokrasi melalui berbagai instrumen seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), Zona Integritas (ZI), dan SPIP Terintegrasi. Etik berharap Sukoharjo dapat menjadi teladan dalam penerapan Best Practice pencegahan korupsi.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam pelaksanaan tugas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungannya.
“Mari kita bangun budaya kerja yang anti-korupsi. Saya ingin Sukoharjo menjadi Kabupaten Berintegritas dan Kabupaten Antikorupsi,” pungkasnya. (dea)