JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – DPRD Kota Salatiga secara resmi mengajukan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Wali Kota Salatiga terkait dengan sejumlah kebijakan yang dianggap menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat. Hak interpelasi ini diajukan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat ( 9/5/2025) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Mashud. “ Ada lima fraksi di DPRD Salatiga sepakat untuk menggunakan hak interpelasi, ini bagian dari komunikasi antar lembaga terkait dengan kebijakan wali kota yang dianggap meresahkan masyarakat,” kata Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit usai rapat paripurna, Jumat (9/5/2025).
Kebijakan yang dinilai menimbulkan keresahan tersebut, menurut Dance ada empat macam, yaitu yang berhubungan dengan relokasi Pasar Pagi, Pengurangan THL ( tenaga harian lepas), pengurangan TPP ( tambahan penghasilan pegawai) dan penghentian Perda no. 1 tentang retrisbusi sampah. “ Dengan hak interpelasi ini. Ke-4 hal tersebut harus dijawab oleh wali kota, bagaimana dengan kebijakan-kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan Dance, terkait dengan relokasi pasar, ditempat itu ada seribuan pedagang dan ada ekosistem pasar yang sudah mapan dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp 3 miliar per hari. “ Ini akan dipindahkan ke Pasar Rejosari, dimana itu jalan nasional sehingga rawan kecelakaan. Juga belum dikoordinaskan dengan pedagang yang ada disana. Tidak hanya tempatnya yang dikoordinasikan, dengan ekosistem pedagang sana juga harus siap,” katanya.
Kemudian terkait dengan pengurangan tenaga harian lepas ( THL), pihak DPRD menghormatinya karena itu program, untuk mengurangi beban belanja.”THL akan dikurangi dan bahkan akan dipindahkan ke PT SCI ( pabrik sepatu) ini kan meresahkan. THL ini sebenarnya sudah ada skema di BKSDM, apa mau dioutsorching dan sebagainya. Kemudian terkait rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) ini meresahkan, juga tentang Perda no. 1 ini merupakan mandatori AKPD,” imbuh Dance.
Dijelaskan Dance, pemanggilan kepada wali kota dijadwalkan pada Senin ( 19/5/2025) mendatang, karena sesuai tata tertib ( Tatib), setelah rapat paripurna ini selambat-lambatnya tujuh hari.” Kita undang hari Senin, pak wali juga perlu secara komprehensif untuk mempersiapkan apa yang menjadi pertanyaan Dewan. Sesuai tatibnya harus hadir, tapi kalau tidak bisa hadir bisa mewakilkan,” imbuhnya.
Dikatakan Dance, target dari hak intrepelasi ini agar proses pembangunan di Salatiga dapat berjalan dengan baik, sehingga keresahan-keresahan masyarakat ini dpaat ditekan.” Saya bersama Pak Yuliyanto, Pak Saiful ( Wakil Ketua Dewan) mengemban amanat ini, ini bukan suka tidak suka, benci atau tidak benci, tapi ini bagian dari upaya komunikasi secara kelembagaan,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Salatiga Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah kota, namun kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pedagang, ASN dan sebagainya. “ Kami mendukung hak interpelasi ini, karena kami selalu mendukung dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandas Yuliyanto yang juga ketua DPC Partai Gerindra Salatiga ini. (deb)