30 C
Semarang
Senin, 12 Mei 2025

Mulai Sekarang Kos-Kosan Dikenakan Pajak

JATENGPOS.CO.ID,  KENDAL – Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif per pintu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyebutkan bahwa meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini menjadi salah satu objek pajak daerah.

“Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan, dua, tiga atau satu pintu pun harus membayar pajak,” ujarnya.

Ia memaparkan, ketentuan pajak kos-kosan diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 Hal Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.

“Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu di dalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp 1 juta berarti 10 persennya. Yang banyak kos di Kaliwungu, karena ada kawasan industri, dan hampir semua rumah jadi kos-kosan semua,” ungkapnya.(akh)



Popular

LAINNYA

Terkini