spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Polisi Tangkap Dua Pelaku Kekerasan di Jalan Pengapon

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus dari aksi premanisme yang berujung pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kel. Kemijen, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang.

Kasus ini dilaporkan pada hari Senin, 12 Mei 2025, setelah korban, Ahmad Dani, melapor ke Polsek Semarang Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Mohamad Sayfudin alias Kepik (33) Warga Kuningan, Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo.

Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam aksinya, kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam,” ujar Kompol Agung, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5).

Baca juga:  Menjadi Kampus Global, 29 Mahasiswa Asing Kuliah di UKSW

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

“Adapun barang bukti yang disita yakni, handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket dan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan,” pungkas Kompol Agung Setia Budi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (ucl/rit)

spot_img

TERKINI