29.2 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Sidang Perdana Gugatan PMH Zainal Mustofa di PN Sukoharjo Berakhir dengan Pencabutan Gugatan

JATENGPOS.CO.ID,    SUKOHARJO – Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Zainal Mustofa, Rabu (14/5).

Gugatan tersebut berdasar pada penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dugaan dokumen kuliah palsu. ada tiga pihak digugat Zaenal, yaitu Asri Purwanti pengacara, Fakultas Hukum UNSA dan Polres Sukoharjo.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Aribowo, SH ini memasuki tahap pertama dengan agenda mediasi.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyampaikan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Alasan pencabutan disampaikan secara terbuka di hadapan majelis. Alasan pencabutan merujuk pada komitmen yang telah dibuat antara penggugat Zaenal Mustofa dan pihak Polres Sukoharjo pada 2 Mei 2025.

Baca juga:  Vaksinasi Ibu Hamil untuk Kesehatan Ibu Anak

Majelis hakim kemudian menerima permohonan pencabutan tersebut dan secara resmi mencoret nomor registrasi perkara gugatan dari daftar perkara di PN Sukoharjo.

“Dengan pencabutan ini, proses gugatan PMH dinyatakan selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang perdana ini, dari sepuluh nama yang tercantum dalam daftar kuasa hukum Zaenal Mustofa, hanya satu orang yang hadir, yakni Arsyad Jauhar Fiansyah.

Dari 10 orang kuasa hukum itu, yaitu Achmad Bachrudin, Sarjoko, dan Leonard Juniar Utomo diketahui mengundurkan diri sebelum persidangan dimulai.

Achmad Bachrudin saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya memilih mengundurkan diri karena merasa tidak sepaham dan tidak sejalan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum penggugat.

Baca juga:  Diminati, Hampers Kerajinan Kaligrafi Kuningan Syekh Puji

Sementara itu, Zaenal Mustofa dalam keterangannya membenarkan ia mencabut gugatan dan menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah hasil pertimbangan matang.

“Saya memutuskan untuk mencabut gugatan ini sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan dengan Polres Sukoharjo. Ini langkah terbaik demi penyelesaian hukum yang baik,” ujarnya.

Dengan pencabutan ini, proses hukum gugatan PMH yang dilayangkan Zainal Mustofa resmi berakhir tidak berlanjut.

Menanggapi pencabutan gugatan PMH, terlapor Asri Purwanti, sebagai pihak lawan Zainal Mustofa mengatakan ia tidak berpengaruh karena kasus tetap jalan.

“Menurut saya gugatan PMH ini langkah mengulur waktu kasus pemalsuan dokumen. kalau memang dicabut saya malah senang kasus lanjut cepat,” tandas Asri. (dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya