30.7 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Empat Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari Diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Kadipiro, Kota Surakarta dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Empat pelaku yang diamankan adalah P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40) — seluruhnya merupakan warga Banjarsari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Banjarsari. Korban dalam insiden tersebut adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari.

Baca juga:  Kick Off Pengendalian PMK, Pemprov Target Vaksinasi 2,4 Juta Ternak

“Korban awalnya didatangi oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis karambit, mengenai lengan kirinya,” jelas AKP Prastiyo.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami pukulan di bagian kepala hingga terjatuh. Ia sempat mencoba melarikan diri, namun tetap dikejar oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.43 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta membekuk para pelaku dua hari kemudian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Baca juga:  Pelanggan Resto dan Hotel Jadi Target Pajak, 190 Pengusaha Dikumpulkan

“Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Prastiyo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 1946, tentang pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya.(dea)


TERKINI

The Blues Diunggulkan

Ukir Sejarah di Real Madrid

Oxford Pemuncak Kkasemen

Harimau Malaysia U-23 Beri Sinyal

Rekomendasi

Lainnya