JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Gonjang – ganjing soal penjualan pupuk bersubsidi dipaketkan dengan pupuk lain meresahkan para petani di Sragen. Melihat kondisi ini Pemkab Sragen bergerak cepat dengan mengecek langsung ke i Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri. . Semua Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Sragen bakal diawasi lebih ketat. Lantas hasil temuan tim yang diterjunkan, pihak KPL mengakui kesalahan dalam penjualan pupuk bersubsidi.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama dengan Pupuk Indonesia (PI), distributor Murni Sriwijaya, dan Babinsa untuk melakukan pertemuan di balai desa setempat. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh kelompok tani, pengelola KPL Darrel, kepala desa, dan perangkat desa. Terungkap bahwa pihak KPL melakukan kesalahan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dengan cara dipaketkan.
“Dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa KPL Darrel mengakui kesalahannya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Yaitu melakukan penyaluran pupuk yang dipaketkan,” ujar Bupati Sigit ke awak media, kemarin.
Bupati menyampaikan bahwa KPL telah meminta maaf kepada seluruh pengurus kelompok tani dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta akan menyalurkan pupuk sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pupuk Indonesia dan distributor Murni Sriwijaya juga tidak tinggal diam. Bupati Sigit menyatakan bahwa PI akan memberikan surat peringatan dan sanksi kepada KPL atas pelanggaran tersebut. Terkait dengan isu dugaan pupuk palsu yang turut mencuat, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Terkait dengan dugaan pupuk palsu itu ranah Kapolres nanti untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dia menyampaikan ke depan, Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi praktik pemaketan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sosialisasi kepada petani serta peringatan kepada distributor dan KPL akan digencarkan untuk mematuhi regulasi yang ada.
“Jadi kedepannya Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan, itu tidak ada lagi. Kita akan sosialisasikan kepada petani kita akan peringatkan kepada semua distributor dan KPL untuk mematuhi peraturan yang sudah ada terkait dengan peraturan distribusi pupuk,” jelas Bupati.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sragen telah mengumpulkan seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali larangan praktik pemaketan atau bundling pupuk bersubsidi. Mereka juga meminta distributor untuk kembali mensosialisasikan dan menegaskan peraturan tersebut kepada KPL di bawah naungan mereka
”Tadi kita sudah mengumpulkan seluruh distributor se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali ketentuan tidak boleh, memaketkan, tidak boleh bundling atas distribusi pupuk bersubsidi. Dan kita minta juga kepada distributor untuk tadi mensosialisasikan kembali, memberi penegasan kembali, terhadap Peraturan itu. Kita juga minta kepada PI untuk kasus-kasus yang ada terkait dengan kemungkinan bundling untuk juga diberi sanksi yang tegas,” beber Sigit.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap distribusi pupuk untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Mengenai sanksi yang akan diberikan, PI dan distributor akan memberikan setidaknya peringatan kepada KPL untuk tidak mengulangi praktik bundling.
“Sanksi akan diberikan oleh Pupuk Indonesia dan distributor kepada KPL itu setidaknya akan ada peringatan untuk tidak di lakukan kembali, dan tidak boleh lagi melakukan sistem bundling,” katanya.
Bagi KPL yang tetap melanggar, mekanisme sanksi telah diatur mulai dari peringatan hingga pencabutan izin distribusi. ”Mekanisme sanksinya kan sudah diatur ya, ada peringatan satu, peringatan kedua peringatan ketiga nanti diberhentikan dikeluarkan dari sistem distribusi pupuk, nanti variasinya tapi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dihadapi oleh masing-masing distributor,” paparnya.
Bupati Sigit mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala temuan terkait penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kepada pihak kepolisian atau Dinas Pertanian. ”Masyarakat bisa lapor ke Pak Kapolres bisa disampaikan kepada Dinas Pertanian, untuk menginformasikan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (ars)