spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Pengurus PRAJA Sragen Dirombak

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN — Musyawarah Reorganisasi Persatuan Pamong Praja (PRAJA) Kabupaten Sragen sukses digelar. Dalam forum tersebut, Surono secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua PRAJA Sragen periode 2025–2030. Salah satu target perjuangan yakni perjuangan BPJS untuk pensiunan perangkat desa.

Proses pemilihan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada Rabu (14/5) untuk pemilihan ketua, dan dilanjutkan pada Sabtu (17/5) dengan penyusunan kepengurusan.

Musyawarah yang dihadiri perwakilan perangkat desa dari 20 kecamatan di Sragen. Pada kesempatan itu , M.B. Setiadharma dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Praja Sragen dan Sumanto mantan Ketua Praja dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasehat.

Selain itu juga juga menetapkan Suwarmin sebagai wakil yang membawahi wilayah eks Kawedanan Sragen, Sarianto untuk eks Kawedanan Gondang, dan Martono untuk eks Kawedanan Tangen.

Surono menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan, termasuk mempertahankan hak tanah bengkok yang secara turun-temurun melekat pada jabatan perangkat desa. Pihaknya menolak wacana pelelangan tanah bengkok yang dinilainya mengabaikan kearifan lokal dan perlindungan Undang-Undang Desa.

Dia juga berharap dapat menyerahkan susunan kepengurusan Praja Sragen secara resmi kepada Bupati Sragen setelah kembali dari ibadah haji. “Kami berkomitmen mendukung visi dan misi Bapak Bupati Sragen demi kemajuan desa dan kesejahteraan Pamong Praja,” ujar Surono.

Selain itu ada juga upaya untuk memperjuangkan BPJS dan Tali Asih bagi Perangkat Desa Purna Tugas. Masalah kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama PRAJA. “Salah satu aspirasi yang terus diperjuangkan adalah BPJS Kesehatan yang melekat bagi perangkat desa purna tugas, yang ditargetkan dapat terealisasi mulai tahun 2025,” terangnyam

PRAJA juga meminta agar Pemda Sragen kembali mengalokasikan tali asih bagi perangkat desa yang memasuki masa pensiun. Tapi asih bagi perangkat yang sudah pensiun pernah berlaku di masa lalu.

Surono juga menyoroti ketimpangan tunjangan antara kepala desa dan perangkat desa di wilayah Gilirejo Baru, Kecamatan Miri. Pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi untuk menyesuaikan nominal tunjangan agar lebih proporsional.

“Terkait revisi Perda No. 17 Tahun 2018 tentang perangkat desa yang tengah dibahas oleh Pansus DPRD, PRAJA Sragen berharap dapat dilibatkan dalam prosesnya agar masukan dari Pamong Praja benar-benar terakomodasi dalam regulasi yang baru,” Serunya.

Sementara wakil ketua Suwarmin menegaskan kembali bahwa PRAJA sejak awal berdiri merupakan organisasi perjuangan. “Pejuang tidak mengenal istilah pensiun. Saya ingin PRAJA juga menjadi wadah bagi para pensiunan perangkat desa agar tetap bisa berkontribusi untuk desa dan organisasi ini,” tegasnya.

Warmin menambahkan Musyawarah Reorganisasi ini menjadi momentum penting untuk menyegarkan kepemimpinan PRAJA Sragen. “Dengan kepengurusan yang lebih segar, organisasi diharapkan makin kuat dalam memperjuangkan hak, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan desa-desa di Kabupaten Sragen,” ujarnya. (ars)

spot_img

TERKINI