JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sejumlah 2000 petani tembakau di Kabupaten Karanganyar belum terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Sedangkan untuk Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Karanganyar baru 32 persen padahal standar seharusnya 39 persen.
Demikian terungkap saat Komisi B DPRD Karanganyar melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Karanganyar, Kamis (22/5).
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati mendorong agar Pemkab Karanganyar memenuhi hal tersebut. Lantaran, hal tersebut sudah diamanatkan Undang-Undang. Bahwasanya, petani tembakau berhak mendapatkan manfaat dari DBHCT tersebut. Selain itu, Pemkab Karanganyar juga diminta segera mengejar ketertinggalan UCJ BPJS Ketenagakerjaan agar mencapai 39 persen. Sehingga, tenaga kerja Karanganyar terlindungi.
“Iya ini kita ngoyakne UCJ BPJS Ketenagakerjaan kita karena baru 32 persen, standarnya 39 persen. Selain itu kita juga mendorong agar 2000 petani tembakau Karanganyar dapat DBHCT, karena kabupaten lainnya semua dapat dan ini amanah undang-undang,” ungkap Latri.
Ditambahkan Sekertaris Komisi B, Joko Pramono, selama ini ternyata petani tembakau di Karanganyar belum ada yang mendapatkan dana bagi hasil cukai dan tembakau itu. Padahal Undang-Undang kita mengatur itu.
Ia berharap, dana tersebut tersalurkan sebagai mana mestinya. Dan manfaatnya dirasakan masyarakat Karanganyar.
“Tentu ini akan kita dorong agar segera diberikan. Karena petani tembakau kita ada 2000 orang. Petani tembakau di Temanggung dan Magelang juga sudah mendapatkan,” bebernya. (yas).