JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, Tim penyidik, telah menetapkan dua orang tersangka di kasus ini. Dua tersangka tersebut diketahui berinisial P dan A. Mereka merupakan pejabat Dinkes Karanganyar.
“Tersangka P dan A. P itu Kuasa Pengguna Anggaran, dan A adalah Pejabat Fungsional Perencanaan Dinkes Karanganyar,” terang Hartanto, disela pemeriksaan, Kamis (22/5/2025) malam.
Menurut Hartanto, sebelum penetapan tersangka, tim Pidsus Kejari Karanganyar telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 21.00 WIB.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tindak pidana alkes, khususnya tahun 2023. Tadi hadir 5 saksi dari Dinkes, itu sekitar jam 10, sampai malam ini,” ungkapnya.
Tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes yang menggunakan sistem E-Katalog untuk menetapkan pemenang tender. Dalam rekayasa tersebut, terdapat dugaan pemberian suap atau gratifikasi untuk pengkodisian pemenang tender di E-Katalog hingga menimbulkan kerugian negara.
“Itu kan ada gratifikasi, ada feedback pengkondisian pemenang tender di E-Katalog. Memang E-katalog berlaku nasional, dan kita temukan ada yang menyimpang dalam proses E-katalog itu, itulah yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Pihaknya telah melakukan penghitungan ulang, proyek pengadaan Alkes untuk puskesmas dan posyandu di Karanganyar itu senilai 13 miliar rupiah. Sebelumnya disampaikan 7 miliar. Namun, terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, masih dihitung.
Lanjut Hartanto, kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 5 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (yas).