27 C
Semarang
Sabtu, 18 Oktober 2025

Kecelakaan Elf di Tawangmangu, Polisi Ungkap Sopir Sudah Merasakan Rem Keras

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Polres Karanganyar menetapkan Supir Elf, Heri P sebagai tersangka kecelakaan di jalur lama Gondosuli Tawangmangu yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5), mengungkapkan, dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada 17 Mei 2025 di jalur Gondosuli, Tawangmangu sopir, atas nama H P, warga Padangan, Bojonegoro lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia. Terungkap, pengemudi sudah merasakan mobil sudah tidak nyaman di sekitar perempatan Lawu Park, dirasakan rem keras. Namun, pengemudi tetap melanjutkan perjalanan.

“Kecelakaan di Gondosuli Tawangmangu itu supir, atas nama HP, kita terapkan tersangka. Karena terbukti lalai dan menyebabkan hilang nyawa 5 orang dan luka 2 orang,” terang Kompol Mardiyanto.

Baca juga:  Anak Muda Jateng Dukung Ganjar

Sebelum terjadinya kecelakaan, sopir sudah merasakan mobil yang dikendarainya dalam kondisi yang tidak stabil, karena rem sudah terasa keras. Seharusnya, jika merasakan mobil tidak nyaman, menepi dulu dan istirahat. Namun, sopir masih nekad melanjutkan perjalanan.

“Sopir sudah kita tahan di Polres Karanganyar. Dan kerugian sekitar 10 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan Kanit Gakkum Polres Karanganyar Iptu Yudho Sukarno, sopir masuk jalur lama Tawangmangu-Sarangan di Gondosuli karena menggunakan Google Maps sebagai petunjuk jalan.
“Kemudian, saat melewati jalur lama, rem mobil mengalami malfungsi karena terlalu panas. Untuk KIR masih berlaku dan surat lengkap,” bebernya.

Tersangka dijerat pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda 12 juta rupiah. (yas).


TERKINI


Rekomendasi

...