JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Polemik perizinan puluhan bangunan vila di The Villas kompleks wisata Dusun Semilir (Dusem) Bawen, Kabupaten Semarang menjadi sorotan masyarakat. Pihak pengelola Dusem menyampaikan proses perizinan pembangunan vila di kawasan mereka sudah dilakukan namun masih terkendala regulasi.
Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menjelaskan awalnya izin vila diunggah melalui sistem OSS (Online Single Submission) pada tahun 2021 dengan klasifikasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila. Namun, sistem menolak karena vila dikategorikan sebagai hunian pribadi, sementara Dusun The Villas merupakan fasilitas penginapan dalam kawasan usaha.
“Kemudian diusulkan oleh DPMPTSP Provinsi Jateng, beserta Dinas Pariwisata, PUPR, dan Lingkungan Hidup untuk mengubah perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hotel berbintang. Kami mengikuti arahan tersebut meski sebenarnya konsep kami adalah vila, ini soal penyesuaian regulasi,” jelas Shenita.
Soal arahan untuk mengubah NIB tersebut, dijelaskan lagi, karena regulasi vila masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sedangkan usaha yang dikembangkan pengelola Dusem memiliki aset yang besar.
“Kita sepakati dan itu ada surat rekomendasi dari DPMTSP Kabupaten Semarang untuk mengeluarkan izin semula vila menjadi hotel, karena terkendala regulasi. Tapi sampai sekarang masih terkendala tidak bisa masuk sistem OSS,” jelasnya.
.
Shenita menjelaskan permasalahan di OSS terkait peta PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan mispersepsi tentang perizinan. Pengajuan OSS pendirian vila The Villas sejak awal memanfaatkan lahan sekitar 2 hektar dari luas keseluruhan wisata Dusem sekitar 12,4 hektar.
Sedangkan, keseluruhan lokasi Dusem berdasarkan zonasi tata ruang terbagi dua zona, yakni 8,4 persen merupakan kawasan hijau, dan 4 hektar merupakan kawasan kuning (holtikultura). Lokasi yang digunakan membangun vila juga berada di dua zona tersebut, rinciannya dari sebanyak 62 unit bangunan vila yang menempati zona hijau sebanyak 39 unit.
āBerdasarkan Permen nomor 5 tahun 2021 bahwa pembangunan vila lahan hijau diperbolehkan dengan ambang batas 30-70 persen. Bangunan di The Villas sangat jauh di bawah ambang batas yang ditentukan tersebut,ā jelasnya.
Shenita menambahkan bahwa meski perizinan masih berproses Dusem tetap taat berbayar pajak dan taat aturan berkomitmen menyelesaikan seluruh izin pendukung secara bertahap.
āProses perizinan masih terus berjalan, meski demikian kita tetap taat bayar pajak hotel dan restoran. Bahkan pajak Dusun Semilir terbesar berdasarkan penghargaan yang kami dari Pemkab Semarang,ā ungkapnya, kemarin.
Pihaknya juga telah mengajukan judicial review atas regulasi pada usahanya, karena dinilai kurang relevan dengan kondisi lapangan yang sejak awal berkonsep bangunan vila.
“Kita sudah memiliki izin, tapi untuk izin-izin pendukungnya kita dalam keadaan berproses. Jadi bukan berarti kita tidak memiliki izin sama sekali. Terkendala tidak bisa masuk di sistem OSS ini yang akan kita selesaikan dengan dinas terkait, termasuk sudah mengajukan judicial review,” tandasnya. (muz)