28 C
Semarang
Sabtu, 13 Desember 2025

Pasar Pagi Bukan Pasar, Wali Kota Berhak Menertibkannya untuk Kepentingan Masyarakat

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA- Polemik terkait rencana Wali Kota Salatiga  menyangkut Pasar Pagi, TPP ASN, THL dan Perda Sampah yang dipertanyakan dan ditolak oleh kalangan DPRD Salatiga menimbulkan disharmoni antara eksekutif dan legislative. Bila berkepanjangan hal ini akan merugikan masyarakat Salatiga.

Menanggapi hal ini salah seorang tokoh masyarakat Kota Salatiga, Eko Niryogo SH mengemukakan pendapatnya, terutama menyangkut pasar pagi. Dikatakannya, sebelum berbicara tentang pasar pagi harus tahu terlebih dahulu sejarahnya. Keberadaan pasar pagi itu dulu, lanjut Eko,  akibat pedagang di lantai dua Pasar Raya 1 protes dan tidak mau berjualan di lantai atas, sehingga memilih berjualan di emperan dan depan pasar.” Itu embrionya sehingga lambat laun semakin bertambah banyak yang berjualan di tempat itu,” kata Eko Niryogo.

Menurut Eko, pasar pagi itu secara  de jure tidak pernah ada sama sekali dan tidak ada payung hukum atau Perda yang mengaturnya, justru bila mengacu kepada Perda Tata Ruang nomer 3 Tahun 2023 pasal 40, disebutkan kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman  dan Jalan Diponegoro merupakan kawasan strategis kota dari sudut pertumbuhan ekonomi, juga merupakan kawasan jalan arteri sekunder yang menghubungkan antar pusat pemerintahan dan bisnis.

Dengan mengacu kepada fakta hukum tersebut, maka rencana wali kota untuk memberi tempat kepada pedagang pasar pagi di Pasar Rejosari seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. “ Dari fakta hukum tersebut, pasar pagi itu bukan pasar, yang ada Pasar Raya 1 sehingga tidak perlu adanya relokasi. Rencana akan diberi tempat berjualan ke Pasar Rejosari bila pedagang mau, karena pasar pagi bukan pasar,” tandasnya.

Eko mengatakan bahwa DPRD dan Wali Kota itu sama-sama produk politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, namun jangan sampai produk politik yang sama-sama punya kepentingan politik kemudian mengatasnamakan rakyat. “ Tapi rakyat yang mana yang digunakan dasar kepentingan. Mestinya eksekutif dan legislative sama duduk bareng menggelar forum grub discussion ( FGD) mengundang tidak hanya pedagang saja, juga para pemilik toko, masyarakat sebagai pengguna Jalan Jendsud, siswa sekolah, ASN yang sering melintas di Jendsud, jangan dari satu sumber pedagang saja,” katanya.

Narasi DPRD yang selalu mengatasnamakan masyarakat Salatiga dirugikan dalam rencana relokasi pasar pagi ini perlu diluruskan. Dirugikan siapa dan kerugia apa? Menurutnya warga Salatiga itu jumlahnya sudah 200 ribuan dan yang merasa dirugikan dari rencana  kebijakan wali kota itu  siapa ?” Saya dan warga lainnya tidak merasa dirugikan, kerugian apa? , kalau pedagang oke, itu pun pedagang yang sah yang tidak sah biarkan. Harusnya menyebutnya spesifik pedagang sah,” tandasnya.

Eko menjelaskan, berdasarkan Perda Tata Ruang Nomer 3 Tahun 2023, yang berisi rencana tata ruang wilayah Kota Salatiga dan di tahun 2016 sudah pernah disusun rencana tata bangunan dan lingkungan ( RTBL) kawasan strategis perdagangan jasa  Kota Salatiga koridor Jalan Jenderal Sudirman khusus. “ Semua sudah dituangkan semua di situ, dho moco ora ( pad abaca tidak),” tutup Eko. (deb)



TERKINI


Rekomendasi

...