27 C
Semarang
Minggu, 8 Juni 2025

Kasus Korupsi BPR BKK Ungaran, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 410 Juta

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 410 juta terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa terpidana dalam kasus ini adalah Sunardi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang pengganti ini akan dikembalikan ke kas negara melalui rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang.

“Eksekusi dilakukan juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang No. Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 (P-48),” ujar Ismail dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (4/6/2025).

Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023 PN SMG tanggal 11 Juli 2024, barang bukti berupa uang tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang melalui Dirut Budi Santoso, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menambahkan bahwa terpidana Sunardi dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, yang disubsider dengan dua bulan kurungan.

“Dalam hukuman terpidana tidak membayar denda dan memilih menjalani hukuman selama dua bulan tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas,” ungkap Putra.

Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kredit macet yang kemudian memicu penyelidikan.

“Indikasi awalnya adalah saat pengajuan kredit ada kerja sama dengan pihak internal dari BPR dengan nasabah tersebut,” kata Putra.

Lebih lanjut, Putra menuturkan bahwa dalam pengajuan kredit tersebut terdapat persekongkolan yang tidak semestinya.

“Ada dokumen yang dimanipulasi antara nasabah dan pegawai tersebut hingga menimbulkan kerugian tersebut. Saat ini pegawai yang terlibat masih menjalani hukuman,” paparnya.

Diketahui, kasus korupsi kredit BKK Ungaran Cabang Tuntang ini turut menyeret Rey Abeth Nego selaku Kepala Seksi Pemasaran pada bank tersebut. Rey disidang dalam berkas perkara terpisah.

Terdakwa Rey dan Sunardi dalam kurun waktu 2019–2021 bekerjasama dalam pelolosan kredit yang tidak sesuai peruntukannya. Rey Abeth Nego tidak sepenuhnya melakukan cek kelengkapan dokumen permohonan atas nama Sunardi.

Selain itu, terdakwa Rey telah melakukan penyerahan uang pencairan tidak di kantor, melainkan lokasi sesuai permintaan Sunardi. Kredit bermasalah itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. (muz)



Popular

LAINNYA

Terkini