JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Sebuah video viral di platform TikTok atas nama akun Ivan F menyoroti tindakan dua anggota Satlantas Polres Sukoharjo yang sedang melaksanakan tugas di Jl. Rajawali, Sukoharjo, pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 11.30 WIB.
Dalam video tersebut, terlihat seorang sopir truk marah dan merekam petugas yang tengah menjalankan tugasnya. Video ini sontak menuai berbagai komentar dan persepsi dari netizen.
Kendaraan yang terlibat dalam insiden ini adalah 1 unit truk dengan nomor polisi K 1449 KS. Adapun dua petugas yang bertugas saat kejadian adalah Bripka Haris Siswanto dan Bripka Debbi Gunawan SH, yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/46/VI/HUK.6.6/2025/Lantas.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, IPTU Doohan Octa Prasetya, memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, truk dengan nomor polisi K 1449 KS tersebut awalnya melaju dari arah barat ke timur, tepatnya dari pertigaan utara Sritex menuju arah Terminal Sukoharjo, dan masuk ke Jalan Rajawali.
“Padahal, di jalur tersebut terdapat rambu larangan melintas untuk kendaraan barang atau truk, yang dipasang di ujung jalan. Meski warna rambu mulai pudar dan sedikit terhalang pohon, keberadaannya tetap ada dan berlaku.” ungkap Kasat Lantas sambil menunjukkan rambu tersebut, pada Rabu (04/06).
Setibanya di depan kantor Dinas Perhubungan, truk berpapasan dengan petugas yang sedang melakukan patroli. Ketika hendak diberhentikan untuk diberikan imbauan, sopir truk justru melarikan diri dengan mengarahkan kendaraannya ke jalur lingkar timur Terminal Sukoharjo.
Petugas yang curiga terhadap muatan truk yang tampak tidak wajar, melakukan pengejaran hingga kendaraan kembali berhasil diberhentikan di gang Taman Pakujoyo.
Namun, ketika hendak dilakukan pemeriksaan serta sosialisasi mengenai Over Dimensi Over Loading (ODOL), sopir truk justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, marah, melawan petugas, dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
“Mungkinpun surat lengkap tapi ada pelanggaran yang terjadi dan kami pastikan tidak ada tilang dan transaksi, petugas kami hanya memberikan teguran,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir diduga melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, yakni melanggar rambu lalu lintas, serta Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009 karena tidak mematuhi perintah petugas Polri di lapangan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas IPTU Doohan meminta masyarakat untuk tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pahami dulu kejadiannya, lihat fakta yang ada, jangan langsung percaya pada informasi sepihak yang belum tentu benar. Perlu klarifikasi dan cek ulang sebelum menyebarkan atau memberikan komentar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan dilakukan bukan karena video viral, melainkan karena adanya pelanggaran nyata di lapangan, yakni melanggar rambu larangan serta tidak patuh terhadap petugas yang sedang bertugas.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung upaya penertiban lalu lintas guna menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sukoharjo.(dea)