JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sejumlah vandalisme #wayahegantikades muncul di beberapa titik lokasi di Desa Kemuning, Ngargoyosoo, Karanganyar, Rabu (11/06/2025) pagi. Hal itu diduga karena kepemimpinan Desa yang kurang disukai masyarakat.
Menurut warga Kemuning, Landri S, bentuk protes masyarakat desa kemuning yang berupa vandaslisme tersebut ada di tiga titik di wilayah desa Kemuning.
“Ada tiga titik fandalisrme, satunya di tembok terminal wisata kemuning berupa tulisan warna merah dengan pilox, di kantor desa kemuning merupakan MMT di Pilox merah, dan satunya di bangunan RS kustati yang belum jadi,” ungkap Landri S saat dihubungi via telephone.
Dimintai keterangan terkait dengan motivasi gerakan yang berbentuk vandalisme tersebut, aktivis lingkungan Kemuning itu menyatakan tidak tahu pasti alasanya, dan siapa pelakunya juga belum bisa terdeteksi.
“Mungkin kemarin siang atau kemarin malam, tapi siapa dan apa motifnya kami belum bisa mengetahui, tapi selama ini memang banyak kelompok masyarakat yang mengeluhkan kepemimpinan Pak PJ Kades ini,” ungkapnya,
Sementara itu Pelaksana Harian Camat Ngargoyoso, Suwardoyo yang juga merupakan Camat Kerjo menyampaikan, setelah mendapat laporan hal tersebut. Pihaknya langsung ambil langkah memberikan pembinaan kepada PJ Kades, dan juga jajaran perangkat desa Kemuning.
“Kami tadi langsung ke kantor Desa Kemuning dan meminta klarifikasi kepada pak PJ Kades dan kami berikan pembinaan kepada perangkat desa Kemuning,” kata Suwardoyo.
Sampai saat ini pun pihak kecamatan Ngargoyoso belum bisa mengetahui pasti apa penyebab dari munculnya gerakan vandalisme tersebut.
“Ya kami kira terkait dengan pelayanan dari desa yang mengakibatkan adanya vandalisme itu, makanya tadi kami berikan pembinaan kepada Pak Kades beserta perangkatnya terkait pelayanan publik yang baik, dan kami harapkan nantinya ada perubahan setelah munculnya protes masyarakat ini,” terangnya.
Kemungkinan untuk peralihan antar waktu atau pergantian kepala desa yang diharapkan warga Kemuning saat ini belum bisa segera di wujudkan karena keterkaitan dengan perundang-undangan dan peraturanya belum ada.
“Kalau diminta segera kan jelas belum bisa karena aturanya belum ada untuk itu saat ini,” tandasnya. (yas).




