spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Belum Ada Penindakan Hukum terhadap Pelanggaran ODOL, Kapolres Sukoharjo: Masih Sosialisasi

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa hingga saat ini jajaran Satlantas Polres Sukoharjo belum melakukan penindakan hukum, baik berupa tilang maupun sanksi pidana, terhadap pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilakukan kendaraan angkutan barang di wilayah hukumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Anggaito seusai mengikuti upacara ziarah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudho Swargoloyo, Kecamatan Polokarto, Senin (23/6).

“Sampai saat ini, kami dari Polres belum melakukan penindakan berupa tilang maupun pidana kepada sopir-sopir truk yang bermuatan lebih,” ujar Kapolres.

Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas utama dalam menangani permasalahan ODOL, sambil terus mengedukasi para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang terkait regulasi yang berlaku.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan ODOL agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan kesiapan institusinya untuk menampung aspirasi dari para sopir truk maupun asosiasi pengusaha angkutan barang. Ia membuka ruang dialog guna menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak kepolisian dan pemerintah.

“Jika nanti ada aksi menyampaikan aspirasi, kami akan memfasilitasi melalui audiensi dan menyampaikan hal tersebut ke pemerintah maupun pimpinan kami,” tegasnya.

Langkah tersebut, lanjut AKBP Anggaito, merupakan wujud komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta membangun hubungan yang konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi persoalan ODOL. (dea)

spot_img

TERKINI