31.4 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Polemik Pembangunan Gedung Untag, Yayasan Minta Penyegelan Tetap Berlanjut

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pembangunan gedung milik Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) yang menimbukkan polemik, terkait legalitas dan kepemilikan aset yang terletak di Jalan Pemuda Kota Semarang, terus berlanjut.

Usai dilakukan tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP atas pembangunan gedung baru tersebut, Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang angkat bicara.

Rizal Thamrin selaku kuasa hukum Yayasan menyayangkan ketidakhadiran pejabat terkait dari Pemerintah Kota Semarang dari jadwal forum mediasi.

“Undangan resmi dari Sekretaris Daerah Pemkot Semarang sudah kami jawab dengan hadirnya kami tepat waktu. Tetapi dengan hasil nihil,” katanya saat di konfirmasi JATENG POS, Jumat (27/6/2025).

Dijelaskan, bahwa pihaknya telah datang sesuai undangan pada pukuk 14.00 WIB pada Kamis (26/6/2025). Namun, hingga dua jam menunggu, tidak ada satu pun pihak dari pejabat Pemkot yang hadir.

“Dan akhirnya, rapat hanya dipimpin oleh Kepala Biro Hukum saja. Ini tentu mengecewakan, padahal kami datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan secara administratif,” ungkapnya.

Lanjut Rizal, bahwa dalam rapat terbatas tersebut, pihak Pemkot hanya menyampaikan permohonan yayasan soal Keterangan Rencana Kota (KRK).

“Terkait hal tersebut, kami sudah menindaklanjuti. Namun, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak akan diterbitkan sampai proses hukum selesai atau ada kesepakatan damai antar pihak yayasan,” katanya.

Atas sikap pasif dari pihak yayasan lain itu, Rizal menegaskan, justru mereka kerap mengklaim kemenangan hukum tanpa pernah hadir saat diundang instansi resmi.

“Kalau merasa menang secara hukum, tunjukkan. Kenapa tidak pernah hadir dalam lima kali undangan, baik dari kami maupun dari instansi pusat seperti Dirjen Dikti dan Kanwil Kemenkumham,” tegasnya.

Rizak menambahkan bahwa, status kepemilikan atas tanah dan bangunan kampus telah jelas, sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang. 

“Karena itu, pembangunan oleh yayasan lain tanpa persetujuan dan izin dianggap melanggar hukum. Kami minta Pemkot bertindak sesuai Perda dan Perwal. Jangan beri ruang pada pihak yang tak memenuhi syarat administratif dan hukum,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, pembangunan dihentikan sementara hingga ada titik terang secara hukum atau musyawarah.

Di wartakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Semarang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menyegel pembangunan gedung milik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang terletak di Jalan Pemuda. 

Tindakan tersebut, dilakukan karena diduga pembangunan tanpa izin yang sah, serta adanya konflik hukum berkepanjangan terkait kepemilikan yayasan yang menaungi institusi pendidikan tersebut. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya