JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kondisi Kali Jenes yang melintasi wilayah Makam haji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, kini berada dalam situasi darurat sampah yang mengkhawatirkan. Banyaknya masyarakat yang sengaja membuang sampah di sungai bersejarah ini menyebabkan penumpukan limbah, mayoritas dari aktivitas rumah tangga.
Sejumlah relawan dari Komunitas Peduli Sungai (KPS) secara berkala bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah yang didominasi limbah rumah tangga.
Sampah-sampah ini tertahan di jaring pelampung yang dipasang di bendungan Kleco, area perbatasan antara Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dengan Kecamatan Laweyan, Solo.
Kepala Pelaksana BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, membenarkan aksi para relawan tersebut. Ia mengakui volume sampah yang dibuang warga di sepanjang Kali Jenes, khususnya di wilayah Kartasura, sangat banyak.
“Sejauh ini teman-teman relawan dari kelompok peduli sungai ini sudah sering melakukan pembersihan. Kebetulan lokasinya di perbatasan Kartasura dengan Laweyan. Sampah yang di sana itu mayoritas kiriman warga dari wilayah Kartasura,” Kata Ariyanto dikonfirmasi Senin (30/06).
Ariyanto menambahkan, para relawan yang turun membersihkan sampah di Kali Jenes juga mendapat dukungan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan Pemkot Surakarta.
“Untuk jaring pelampung penyekat sampah yang dipasang, infonya dari Pemkot Surakarta. Semula mereka menggunakan beberapa ban yang diikat sebagai pelampung untuk menjaring sampah,” Imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, ikut prihatin atas persoalan sampah di Kartasura yang dipicu rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama sungai.
“Sebenarnya sudah ada perda soal sampah yakni Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 16 tahun 2011, ada sanksi juga kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda 50 juta. Hal ini perlu terus disosialisasikan,” Ungkap Agus.
Ia menekankan pentingnya edukasi menyeluruh agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah, apalagi di sungai. Agus menyadari bahwa penanganan persoalan sampah tidak bisa hanya bergantung kepada pemerintah saja.
“Kabar baiknya, kini sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati baru, yaitu SE Bupati No. 600.4/08 Tahun 2025, tentang kewajiban melaksanakan pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan.” ungkap Agus.
Dengan terbitnya SE Bupati ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk bank sampah di tiap RW. Untuk alokasi anggarannya bisa melalui APBDes. Bank sampah diharapkan menjadi sarana untuk pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).
“Melalui SE Bupati ini, kami mendorong pengelolaan sampah selesai di tingkat desa/kelurahan. Untuk titik-titik rawan pembuangan sampah seperti sekitar jembatan, bisa diupayakan pemasangan papan peringatan yang memuat sanksi denda dan hukuman,” pungkas Agus. (dea)