30.7 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

KPU Sukoharjo Tetapkan 684.551 Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Data Terus Dimutakhirkan

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Kedua Tahun 2025. Hasil pleno menetapkan jumlah pemilih sebanyak 684.551 orang, menunjukkan penambahan sekitar 60 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 yang berjumlah 684.491.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini didasarkan pada beberapa parameter.

“Penambahan ini terdiri dari beberapa parameter yang kami lakukan, yaitu perubahan status TNI/Polri, baik dari calon bintara menjadi TNI/Polri maupun yang sudah pensiun dari TNI/Polri menjadi sipil. Kemudian ada pindah masuk atau pindah keluar, meninggal dunia, serta pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat hak pilih,” terang Syakbani, di kantor KPU Sukoharjo, Selasa (02/07).

Syakbani menambahkan, proses pemutakhiran data ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dan akan terus berlanjut hingga menjelang Pemilu berikutnya.

Baca juga:  DPRD Jateng Ingin Petani Hindari Pupuk Kimia

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sudah kami tetapkan untuk triwulan kedua, dan nanti tiga bulan berikutnya akan kami lakukan kembali, sampai satu tahun empat kali. Tujuannya agar pada saat coklit (pencocokan dan penelitian) nanti, data-data yang harus terseleksi tidak terlalu banyak, sehingga pekerjaan coklit menjadi lebih efisien,” jelasnya.

Pleno juga menghadirkan sejumlah instansi seperti Polres Sukoharjo, Kodim Sukoharjo, Disdukcapil, Bawaslu Sukoharjo dan instansi terkait.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, memberikan tanggapan terkait pleno terbuka pemutakhiran DPB ini.

Terkait temuan, Rochmad menjelaskan bahwa Bawaslu menerima masukan atau catatan dari masyarakat, khususnya melalui web laporan, mengenai pemilih yang tercatat di DPT namun berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kebanyakan yang kami terima adalah dari yang sudah meninggal dunia, kemudian juga ada yang sudah alih status dari CPNS ke militer dan juga sebaliknya,” kata Rochmad. Bawaslu akan menyerahkan data ini kepada KPU untuk dieksekusi.

Baca juga:  Hendak Mengecek Sawah, Mbah Wagimin Temukan Jasad Wanita di Gubuk

Rochmad juga menyoroti kebijakan yang mempersulit masyarakat dalam melaporkan data jika harus melampirkan bukti lengkap seperti NIK atau akta kematian.

“Kalau nanti ternyata dari masyarakat harus dengan NIK, harus dengan akta kematian dan sebagainya, itu mempersulit mereka. Akhirnya mereka malah tidak berperan aktif,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat berperan serta aktif dalam memverifikasi data pemilih melalui sistem online.

“Kami juga berharap bahwa masyarakat ikut berperan serta, karena ini menyangkut hak pilih seseorang. Jangan sampai orang yang mempunyai hak pilih kehilangan hak pilihnya, demikian juga sebaliknya orang yang tidak mempunyai hak pilih diberi hak pilih. Inti dari pemutakhiran daftar pemilih seperti itu,” pungkas Rochmad. (Dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya