JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen (Gus Yasin) menyampaikan sejumlah persoalan pendidikan di Jawa Tengah kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang berkunjung ke Pemprov Jateng di Semarang, Senin 7 Juli 2025.
Kunjungan kerja BAM DPR RI dalam rangka menggali informasi dan menjaring aspirasi terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-XXII/2024 soal pendidikan dasar gratis termasuk untuk sekolah swasta.
Persoalan pendidikan yang disampaikan Wagub antara lain, tingginya persaingan masyarakat dalam memilih sekolah negeri. Terutama SMA, karena berkaitan dengan peluang masuk ke PT terkemuka. Di sisi lain, ada sekolah swasta yang memilih tidak mengikuti program gratis ini karena memilih pembiayaan mandiri untuk operasional pendidikannya.
“Keputusan MK untuk gratis pada sekolah swasta ini harus mempertimbangkan, mengapa masyarakat berlomba sekolah di negeri, terutama SMA negeri, karena kaitannya dengan pendidikan tinggi. Ada asumsi masyarakat bahwa SMA negeri yang selama ini dianggap favorit, memberikan peluang besar untuk diterima di PT terkemuka. Di sisi lain, ada sekolah swasta yang memilih mandiri dan tidak membutuhkan bantuan dari pemerintah,” ujar Wagub saat menerima kunjungan kerja BAM DPR RI di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng.
Pada kesempatan tersebut, Wagub memaparkan tantangan dalam penerapan Keputusan MK tersebut adalah dukungan anggaran dari pusat untuk membiayai sekolah swasta yang mayoritas bergantung pada iuran. Dalam hal aspek regulatif, diperlukan regulasi nasional yang mengatur skema pembiayaan antara pusat dan daerah.
“Perlunya sinergi kebijakan melalui penyusunan roadmap bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan agar tidak terjadi duplikasi dan kesenjangan layanan,” papar Wagub.
Gus Yasin mengatakan, implementasi keputusan MK membutuhkan tahapan, skema transisi, dan kebijakan afirmatif yang konkret. Pada prinsipnya, kata Wagub, Pemprov patuh dan siap melaksanakan amanah konstitusi dan akan terus mengawal proses implementasi dengan kolaborasi bersama pemerintah pusat, DPR serta seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah pusat agar dapat memberikan petunjuk lanjutan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melaksanakan keputusan ini, ” tegasnya.
Komitmen Pemprov Jateng dalam pembebasan biaya pendidikan dasar dan menengah sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 pada SMA, SMK, dan SLB Negeri yang dibebaskan dari pungutan melalui BOS APBN dan BOP Pendidikan APBD Provinsi. Sedangkan pada sekolah swasta jenjang menengah, dialokasikan melalui BOSDa berbasis akreditasi.
Komitmen yang sama juga dilaksanakan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Antara lain di Kota Semarang, yang mengalokasikan anggaran dinas pendidikan sebesar Rp 1,318 Triliun pada tahun 2025 atau setara dengan 21,07 persen dari APBD Kota Semarang Rp 6,253 Triliun.
“Alokasi untuk SD swasta di Kota Semarang senilai Rp 11,908 miliar dan SMP Swasta sebesar Rp 11,76 miliar,” kata Wagub.
Pertemuan dihadiri Forkopimda, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Kota Semarang, Wakil Walikota Salatiga, Dewan Pendidikan Kota Semarang, serta Komisi E DPRD Jateng.
Rombongan BAM DPR RI dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan. Dengan sejumlah anggota di antaranya, Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Golkar), Cellica Nurrachadiana (Fraksi Demokrat), M Harris (FPKS), Kawendra Lukistian (Fraksi Gerindra), dan Satori (Nasdem).
Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan mengemukakan, kunjungan kerja BAM DPR RI adalah dalam rangka menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, yang tidak berbasis pada tugas komisi. Pada kesempatan kali ini, BAM DPR RI menyerap aspirasi terkait putusan MK, yang memperkokoh keberpihakan terhadap pendidikan dasar gratis. Pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap Pemprov Jateng dan Pemda kabupaten/kota yang telah memberikan komitmen dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
“Melalui kesempatan ini kami menggali informasi untuk kemudian kami sampaikan agar dilakukan tindak lanjut terhadap persoalan yang dihadapi dalam penerapan putusan MK tersebut,” terang Aher. (*/jan)