JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Veronica S.I.K., S.H., M.Si. memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Aipda Ika Fajar Mulyanto, S.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Salatiga, di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin (7/7/2025).
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia, ditandai dengan pemberian tanda silang merah pada foto yang bersangkutan sebagai simbolisasi pelepasan kedinasan dari anggota Polri. Pelaksanaan upacara tetap berlangsung khidmat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi.
PTDH ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan martabat institusi.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga marwah organisasi. ” Upacara ini bentuk nyata komitmen kami untuk menegakkan aturan dan disiplin. Meski berat, keputusan ini harus diambil demi menjaga kehormatan, kepercayaan publik, serta marwah Polri. Saya berharap seluruh anggota menjadikannya pelajaran untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.
Upacara diikuti oleh Wakapolres Salatiga Kompol R. Arsadi KS, S.E., M.H., Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Salatiga. Di penghujung kegiatan, Kapolres mengingatkan pentingnya setiap anggota menghindari pelanggaran sekecil apapun demi tetap menjadi insan Bhayangkara yang dipercaya masyarakat.( deb)