29.4 C
Semarang
Rabu, 9 Juli 2025

Kejari Sukoharjo Tetapkan Kaur Keuangan Desa Sanggung Tersangka Penyelewengan Dana Desa

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri Sukoharjo resmi menahan YP (45), Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (08/07).

Penahanan ini dilakukan setelah YP diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa dengan modus pemalsuan tanda tangan Kepala Desa, menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Plh Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menyatakan bahwa YP ditahan karena memenuhi unsur pelanggaran tipikor, dengan diduga melakukan penarikan dana desa menggunakan tanda tangan palsu Kepala Desa pada slip penarikan anggaran.

“YP bendahara desa Sanggung Gatak resmi ditahan setelah memenuhi unsur pelanggaran korupsi. Aksi ini dimungkinkan karena YP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penarikan dana dari rekening desa.” Ungkap Tjut Zelvira, Selasa.

Baca juga:  Figur Nabi Ibrahim dan Ismail Memperkuat Institusi Keluarga

Penyidikan Kejaksaan mengungkap adanya tiga penyalahgunaan yang dilakukan YP, yakni Penyalahgunaan keuangan APBD desa dari dana transfer tahun anggaran 2024 sebesar Rp 312.826.000.

Penyalahgunaan wewenang APBD desa dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65.236.000. Penyalahgunaan pendapatan asli desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28.600.000. Total dana desa yang diselewengkan oleh YP mencapai Rp 406.662.000.

“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan vital masyarakat desa, seperti gaji RT, anggaran posyandu, anggaran lansia, dan anggaran kelompok tani, namun tidak sampai kepada penerima manfaat.” Imbuhnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 25 saksi, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), calon penerima manfaat dana desa, hingga Inspektorat.

Baca juga:  Spirit Dukung Kemenangan Andika-Hendi, Jalan Sehat Seluruh Dapil hingga Puasa 'Nayuh Wahyu'

“Alat bukti utama yang memperkuat dugaan ini adalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.” Imbuhnya.

YP kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I. Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan penyidikan mendalam dan menelusuri aset-aset milik tersangka yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian anggaran yang telah diselewengkan. Hingga saat ini, belum ditemukan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran Desa Sanggung ini.

Disayangkan pengawasan penggunaan dana desa lemah, sampai sekarang masih ada beberapa desa yang dinilai rawan penyelewengan dana desa. (Dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya