29.4 C
Semarang
Rabu, 9 Juli 2025

Pulang Haji, Kades Jaten Dibui

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kades Jaten, HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tanah bengkok Desa Jaten, Selasa (8/7/2025). Penangkapan tersebut dilakukan setelah sepekan kepulangan Kades Jaten tersebut usai menjalankan ibadah haji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menjelaskan, Kades Jaten, HS ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah bengkok Desa Jaten. Tanah milik Desa Jaten tersebut dibangun sejumlah kios. Pembangunan kios di Desa Jaten ini dilakukan pada tahun 2021.

“Hari ini Kejari Karanganyar menetapkan Kepala Desa Jaten sebagai tersangka. Kita juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka hari ini,” terang Hartanto.

Baca juga:  Nasdem Peduli Pantura Tanam Bibit Mangrove

Dalam penyidikan, pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh tersangka. Perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin Pemkab Karanganyar. HS menjual tanah Bengkok Desa Jaten tersebut selama 20 tahun.

Hartanto menegaskan, pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten tersebut tidak sesuai prosedur. Desa dirugikan. Karena desa tak mendapatkan hak dari penyewaan aset tersebut dan hasilnya tidak disetorkan ke desa. Sehingga ada perbuatan melawan hukum.

Dari perhitungan Hartanto, nilai sewa kios tersebut Rp100.000.000 untuk setiap kios. Dengan jumlah kios sebanyak 52 kios. Maka nilai sewanya total Rp5,2 miliar.
“Dari nilai itu, uang konstribusi ke desa Rp260 juta. Namun, bukan dibayarkan ke kas desa, malah diserahkan ke kepala desa,” ungkap Hartanto.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Stunting Ditangani Serius

Menurut Hartanto, tersangka baru menyetorkan uang kontribusi tersebut ke kas desa Jaten sebelum dirinya diperiksa Kejaksaan. “Uang itu baru disetorkan ke kas desa Rp230 juta. Padahal, seharusnya setor Rp260 juta sesuai perjanjian,” ujarnya.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Kades Jaten dijerat dengan pasal 2, pasal 3 terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara. (yas).


TERKINI

Shayne Pattynama Gabung Buriram United

Rekomendasi

Lainnya

Tampak Ganteng, Taj Yasin Ikuti Retreat di...

Siap Lapor LPSK, Forum Peduli UNS Prihatin...

Rusak Parah Warga Uruk Jalan Berlubang

Ksatrian Brimob Srondol Segera Dilaunching

Gadis 19 Tahun Dilantik jadi PPS