31.8 C
Semarang
Senin, 14 Juli 2025

Koperasi Merah Putih di Kendal Sudah Bisa Mulai Kegiatan Usaha

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Dinas Koperasi(Dinkop) dan UKM Provinsi Jateng bersama Pemkab Kendal mengadakan Kontak Bisnis Bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kendal. Kegiatan ini diikuti para pengurus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kendal di pendapa kabupaten, Selasa (8/7).

Kepala Bidang Kelembagaan Dinkop dan UKM Jateng, Desi Ariyani mengatakan, Pemerintah Provinsi memfasilitasi kontak bisnis bagi Koperasi Merah Putih. Hal itu dilaksanakan setelah semua Koperasi Merah Putih mendapatkan Akta Badan Hukum Pendirian Koperasi.

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Bank Jateng, Bapeda, PT Pupuk, Pertamina dan Bulog. “Tujuannya untuk memberikan wawasan, agar pengurus Koperasi Merah Putih ini bisa mengetahui bisnis apa yang bisa kerjasama dengan BUMD atau BUMN ini,” katanya.

Baca juga:  Bupati Bagikan 16 Ribu Sembako Bagi KK Miskin

Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih yang sudah melakukan kontrak bisnis bisa langsung melakukan kegiatan usaha. Adapun usaha yang dilakukan, sesuai yang dibutuhkan oleh anggota Koperasi Merah Putih yang ada di masing-masing desa tersebut.

Desi mengatakan, pemerintah akan membantu memfasilitasi koperasi agar mendapatkan kredit lunak. Pinjaman modal bisa diproses, jika koperasi sudah memiliki rencana bisnis, setidaknya dua tahun ke depan.

“Pinjaman akan diberikan. Dengan catatan harus memiliki rencana bisnis yang jelas,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, semua Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kendal sudah memiliki Akta Pendirian Koperasi. Oleh karena itu, mereka harus segera melakukan bisnis kontak bisnis dengan BUMD atau BUMN.

Baca juga:  Pemprov Jateng Izinkan Shalat Id di Daerah Zona Hijau dan Kuning

Pihaknya siap memfasilitasi Koperasi Merah Putih sampai dengan proses pembiayaannya. “Harapannya agar Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan siap melakukan aktivitasnya,” ucapnya.

Sementara ini, bagi Koperasi Merah Putih yang sudah memiliki modal, sudah bisa melakukan kegiatan atau membuka usahanya. “Modalnya dari simpanan wajib dan simpan pokok anggota itu bisa untuk modal membuka usaha,” katanya.(akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya