32.1 C
Semarang
Sabtu, 12 Juli 2025

Residivis Diamankan Satresnarkoba Polres Sukoharjo, Satu Pelaku Lagi DPO

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang residivis asal Surakarta. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 0,77 gram.

Tersangka yang diamankan adalah RTS alias Muna (23), warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Diketahui, RTS sebelumnya pernah dihukum penjara selama lima bulan pada 2023 dalam kasus pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/7/2025) di dalam rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersangka.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko Tegaskan Pentingnya Sinergitas Antar Lembaga Kemasyarakatan

“Menindaklanjuti informasi dari warga, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” terang AKP Ari Widodo, pada Kamis (10/7).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sistem transfer sebesar Rp900.000.

“Setelah penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang disimpan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari.

Atas perbuatannya, RTS alias Muna dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga:  Warga Binaan Lapas Sragen Jadi Santri Menghafal Al Qur'an

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar diharapkan melapor guna membantu upaya pemberantasan narkotika. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya