JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerbitkan sprindik baru terkait perintangan atau perbuatan mengahalang-halangi penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kamis, (10/7/2025). Pasalnya, negara merugi hingga Rp12 miliar lebih dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, sprindik penghalangan dan perintangan penyelidikan dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah diterbitkan karena pihaknya mendapatkan temuan adanya indikasi perbuatan yang mengarah ke hal tersebut.
“Ini kita terbitkan sprindik baru terkait menghalang-halangi atau merintangi penyelidikan dan juga upaya penganjuran untuk memberikan keterangan atau kesaksian palsu, di kasus Masjid Agung,” kata Kajari Robert.
Pihaknya masih mencari bukti dan penelusuran untuk menemukan tersangka. Secara terbuka, Kajari mengaku bahwa sudah ada indikasi, dan adanya pelaku. Namun, Kajari masih belum dapat menyampaikan karena masih terkait dengan materi penyelidikan.
“Jadi ada beberapa tersangka dalam perkara Masjid Agung yang dihubungi oleh orang-orang tertentu. Mereka diminta untuk tak memberikan keterangan sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Tentunya, dengan memberikan janji-janji tertentu ya,” ungkapnya.
Kajari menegaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar masih terus berproses. Setidaknya tim penyidik Kejari sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini.
“Lima tersangka sudah kita tetapkan. Satu orang ASN, empat tersangka merupakan rekanan proyek pembangunan Masjid Agung,” tandasnya. (yas).