JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menegaskan komitmennya dalam jangkauan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ungaran, Subkhan, seusai mengikuti kegiatan Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting bersama wartawan di Kabupaten Semarfang, Senin (14/7/2025).
Public Expose tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, yang memaparkan pencapaian kinerja BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024, termasuk pengelolaan keuangan dan transformasi layanan digital.
Menurut Subkhan, acara itu menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi kemitraan dengan fasilitas kesehatan maupun inovasi teknologi.
Satu di antara yang menjadi sorotan yakni transformasi Aplikasi Mobile JKN menjadi super apps yang mempercepat proses layanan dan memudahkan akses baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan (faskes).
“Kami melihat bagaimana transformasi digital ini berdampak langsung pada kecepatan layanan. Inovasi seperti Mobile JKN, antrean online, dan integrasi i-Care JKN menjadi langkah besar dalam mendekatkan layanan ke masyarakat,” kata Subkhan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Ungaran Barat.
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran yang membawahi tiga wilayah, yakni Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal melaporkan capaian kepesertaan JKN yang dinilai sangat tinggi.
Dari total 2.381.914 jiwa berdasarkan data semester II 2024, sebanyak 2.336.816 jiwa telah menjadi peserta JKN, dengan tingkat cakupan sebesar 98,11 persen.
Rinciannya, Kabupaten Semarang mencapai 98,08 persen dengan keaktifan 77,24 persen, Kabupaten Kendal dengan cakupan 97,83 persen dan keaktifan 73 persen, serta Kota Salatiga yang mencapai 99,75 persen dan keaktifan 89,41 persen.
“Tiga wilayah ini semuanya sudah masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) prioritas.
Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mempertahankan status ini dan peserta yang belum aktif bisa langsung didaftarkan oleh pemda,” tambah Subkhan.
Dia menambahkan bahwa pencapaian itu tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan masyarakat.
Subkhan menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan dan pemangku kebijakan lokal.
“Kami harap seluruh masyarakat bisa terus menjaga keaktifan kepesertaan JKN-nya, dan pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas,” pungkas Subkhan.
Capaian BPJS Kesehatan itu sejalan dengan laporan nasional yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Dia mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, kepesertaan JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari populasi Indonesia. Sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah mencapai status UHC.
Untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit akses, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan BPJS Keliling di lebih dari 37 ribu titik, bekerja sama dengan Mal Pelayanan Publik di 227 lokasi, hingga menggandeng rumah sakit apung dan faskes di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Ghufron juga menyoroti peningkatan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN, yang kini dilengkapi fitur telekonsultasi, antrean online, hingga penelusuran riwayat kesehatan peserta.
Hingga akhir 2024, tercatat 17,2 juta peserta telah menggunakan layanan telekonsultasi, sementara fitur antrean online telah digunakan di lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.
“Transformasi digital kami lakukan demi memberikan layanan yang mudah, cepat, dan pasti bagi seluruh peserta. Termasuk melalui pelayanan daring lewat Zoom, WhatsApp (PANDAWA), dan call center 165,” ujar Ghufron dalam forum yang disaksikan seluruh cabang BPJS Kesehatan se-Indonesia.
Selain layanan, BPJS Kesehatan juga meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) selama 11 tahun berturut-turut.
Pada 2024, aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun, sementara nilai investasinya melebihi Rp5.395 triliun.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menilai capaian ini merupakan hasil pengelolaan yang berorientasi pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
“Program JKN bukan hanya tentang angka, tapi soal kepercayaan publik dan pemerataan layanan kesehatan. Ini adalah bentuk nyata negara hadir menjamin hak dasar warganya,” kata Kadir. (ril/muz)