27.9 C
Semarang
Senin, 21 Juli 2025

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan, Delapan Saksi Diperiksa di Solo

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya kini telah naik ke tahap penyidikan.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara khusus melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mapolresta Surakarta pada Senin, (21/07/2025).

Para saksi ini diperiksa karena dianggap mengetahui insiden kedatangan sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, beberapa waktu lalu.

Delapan saksi yang diperiksa meliputi Sudarsono (Pemalang), Ahmad Sarbini (Jogjakarta), Sukadi (Sukoharjo), Bibit Sartono (Karanganyar), Erick (Surakarta), Bafaqieh (Surakarta), Yayuk Handayani (Wonogiri), dan Wito (Wonogiri).

Baca juga:  Dampingi Jokowi Resmikan Gedung Tower Ki Hajar Dewantara, Ganjar Sebut UNS Gerbong Toleransi dan Pancasila

Sudarsono, mantan kader PDI-P Pemalang yang kini menjabat Ketua Umum Barisan Jokowi Lover (BJL), menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi,” jelas Sudarsono.

Meskipun tidak merinci materi pemeriksaan secara detail, Sudarsono berharap penyidik segera menetapkan para tersangka dalam perkara ini. Ia juga berharap ada efek jera bagi pihak-pihak yang terus-menerus menyebarkan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Asri Purwanti SH MH CIL, kuasa hukum para saksi, membenarkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi BAP.

Baca juga:  1.200 Kokam Dukung Pengamanan Muktamar Muhammadiyah ke 48

“Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka,” ungkap Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

Asri menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di persidangan, baik yang akan digelar di Jakarta maupun di lokasi kejadian lainnya di daerah.

Sampai berita ini diturunkan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung di Kapolresta Surakarta. (dea)


TERKINI

Javafon Perkenalkan Plafon Produksi Lokal

Rekomendasi

Lainnya