28.6 C
Semarang
Rabu, 23 Juli 2025

73 Perkara Inkracht, Kejari Karanganyar Musnahkan Puluhan Jenis Barang Bukti

KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti sebanyak 73 perkara dari kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (Cukai) di halaman Kejari Karanganyar, Rabu (23/7/2025). Barang bukti tersebut hasil penindakan bulan Januari hingga Juli 2025 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun sesuai keputusan pengadilan. Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang terdiri dari 73 perkara, yakni 11 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, 7 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 2 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 53 perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai.

“Dari pemusnahan ini kasus yang tinggi yaitu penyalahgunaan narkotika dan rokok ilegal itu,” ungkap Kajari.

Dasar hukum pelaksanaan pemusnahan ini, lanjut Kajari, mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027 Tahun 2014, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aset.

Puluhan jenis barang bukti yang dimusnahkan, meliputi 2.558 tablet obat-obatan terlarang berbagai merek, 141 paket sabu dengan total berat 1.050 gram, 14 paket ganja dengan total berat 1.981 gram (1,98 kilogram), 381 bal rokok ilegal berbagai merek setara dengan 1,6 juta batang rokok ilegal, dan 27 unit telepon genggam berbagai merek.

“Proses hukum telah tuntas, barang bukti tersebut kita musnahkan dan kami berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban untuk masyarakat,” tandasnya. (yas).


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya