31 C
Semarang
Senin, 24 November 2025

Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025



JATENGPOS.CO.ID DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, selesai melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi penegakan hukum lalu lintas ini, sebanyak 1.710 pelanggaran berhasil ditindak.
“Di tahun 2025 ini ditemukan 1.710 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE sebanyak 23, tilang manual 1.080, dan teguran 607,” kata Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Data menunjukkan bahwa melawan arus menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 705 kasus. Disusul oleh berkendara di bawah umur 132 kasus, penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) 99 kasus, Nomor Polisi (Nopol) tidak sesuai ketentuan 96 kasus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi 35 kasus.
Selain itu, tercatat 2 kasus boncengan lebih dari satu orang dan 1 kasus melanggar traffic light. Sedangkan pelanggar roda empat, penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan dan tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi masalah utama.

Baca juga:  Festival 76 Indonesia Adalah Kita di Solo Dihadiri Ribuan Anak Muda, Terinspirasi Semangat Sumpah Pemuda

“Total ada 33 pelanggar pengendara roda empat dengan rincian, 15 penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, 3 melanggar rambu lalu lintas, dan 1 melebihi muatan.” terangnya.

Dalam Operasi Patuh Candi ini, Polres Demak secara tegas menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan, antara lain, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang masih dibawah umur dan lain sebagainya.
Said Nu’man mengungkapkan bahwa karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak. Hal ini menjadi sorotan penting bagi upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dia berharap, berakhirnya Operasi Patuh ini tidak serta merta menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) merupakan kebutuhan bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan.

Baca juga:  KAI Daop 6 Bagikan Makan Siang Bergizi Gratis kepada 1.000 Siswa Boyolali

“Diharapkan masyarakat tidak menurunkan kedisiplinan, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas,” pungkasnya. (adi/sgt)



TERKINI


Rekomendasi

...