28 C
Semarang
Sabtu, 13 Desember 2025

Dewan Minta Sampah di Brown Canyon Ditertibkan

JATENGPOS.CO.ID SEMARANG -Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Nunung Sriyanto, mendesak agar polemik tumpukan sampah di kawasan bukit Galian C, yang dikenal sebagai Brown Canyon dan terletak di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, segera ditertibkan.

Desakan tersebut disampaikan karena tumpukan sampah yang diduga dibakar di lokasi tersebut telah mengganggu pandangan dan mencemari udara, sehingga berdampak pada kenyamanan dan kesehatan pernapasan warga sekitar.

Nunung menegaskan bahwa pembentukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) wajib disertai izin resmi. Jika tidak, maka hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Harus, harus ditertibkan. Masalahnya, sampah itu harus ada izinnya. Perdanya juga sudah jelas,” tegas Nunung. Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran sampah di kawasan tersebut.

“Kalau sampah dibakar, itu jelas mengganggu. Setidaknya mengganggu pandangan dan pernapasan masyarakat. Baunya tidak sedap. Sampah itu tidak bisa dihindari, karena akan selalu ada. Kalau dibiarkan, nanti tambah semrawut,” sambungnya.

Baca juga:  Hore, 70an Ribu Warga Karanganyar Dapat Beras

Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merevisi Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 agar lebih relevan dengan kondisi terkini dalam pengelolaan sampah.

Revisi tersebut mencakup pengaturan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat RT, RW, dan kelurahan.

“Pembahasan pasal-pasalnya sudah selesai. Saat ini tinggal masuk tahap public hearing. Kalau teman-teman wartawan mau memberikan masukan, sangat bagus untuk proses itu,” ujarnya.

Nunung juga meminta semua pihak, mulai dari DPRD, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, untuk meninjau langsung kondisi di lapangan terkait polemik sampah yang tengah ramai diperbincangkan.

“Kalau memang sudah ada informasinya, sebaiknya turun langsung ke sana melihat situasinya. Bagaimana cara pembuangannya? Bagaimana teknisnya? Umurnya sudah berapa lama? Karena ini menyangkut dua wilayah—kota madya dan kabupaten. Saya justru mendengar bahwa terjadi saling lempar tanggung jawab. Warga Semarang buang ke Demak, tapi Demak juga buang ke sini. Ini kan jadi repot,” ucapnya.

Baca juga:  Resmikan Perairan Pertanian, Ahmad Luthfi: Upaya Menjaga Jateng Lumbung Pangan Nasional

 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berpesan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan Kabupaten Demak agar tidak saling melempar tanggung jawab. Nunung mengajak kedua belah pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan.

“DLH sepertinya sudah mengambil sikap dan meninjau ke lokasi. Mudah-mudahan masalah ini bisa segera tertangani dengan baik. Kita tidak perlu saling menyalahkan, tapi mari kita selesaikan dengan hati dan semangat bersama agar persoalan sampah ini mendapatkan solusi terbaik,” pungkasnya. (sgt)



TERKINI


Rekomendasi

...