JATENGPOS.CO.ID KENDAL – Dalam rangka pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana Desa, Pemkab Kendal meluncurkan Program Tata Kelola Akuntabilitas (Tameng Desa). Program ini diresmikan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permana Sari, sebagai bentuk pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa.
Peluncuran Tameng Desa bertepatan dengan peringatan HUT ke-1 Saka Bahurekso di pendapa Tumenggung Bahurekso Kendal. Hal ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan
Inovasi ini digagas oleh Bayu Aji, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kendal. Bayu mengatakan, inovasi ini untuk menjawab kekhawatiran atas maraknya kasus penyalahgunaan dana desa.
“Ke depan program ini akan kami sosialisasikan secara menyeluruh ke desa-desa. Kepala desa harus paham hukum, paham regulasi, dan sadar bahwa ada rambu-rambu yang harus dipatuhi,” jelas Bayu.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari prihatin dengan adanya kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung kasus penyalahgunaan dana desa. Tameng Desa hadir untuk memberikan edukasi, sistem peringatan dini, dan pendampingan langsung agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tameng Desa ini adalah wujud perlindungan dan pedoman kerja bagi kepala desa agar tidak terjebak kesalahan. Program ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” katanya. (akh/sgt)