JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Momen mengharukan terjadi saat Polda Jateng mempertemukan para orang tua dengan anak-anak mereka yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis di Mapolda Jateng pada Sabtu, (30/8/2025) petang kemarin.
Pertemuan itu digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Minggu (31/8/2025) sore usai seluruh anak-anak menjalani pendataan dan pemeriksaan.
Para orang tua menangis ketika bertemu dengan anaknya. Raut wajah sedih dan kecewa nampak jelas di wajah mereka mengetahui sang buah hati diamankan polisi karena terlibat aksi anarkis.
Selain memberikan edukasi dan pengertian terhadap ratusan pelaku unjuk rasa yang diamankan.
Polda Jateng juga memfasilitasi pemulangan 327 anak yang diamankan usai terlibat aksi anarkis tersebut.
Di hadapan para orang tua yang mendampingi anak-anak mereka, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan hari ini Polda Jateng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku aksi anarkis di Polda Jateng.
Pihaknya menghimbau untuk semua pihak dalam hal ini Orang tua maupun Anak – anak yang diamankan untuk tidak melakukan pembiaran maupun mencegah perbuatan merusak / Destruktif.
“Ada aturan yang mengatur terkait dengan tidak diperkenankan siapapun berbuat pengerusakan, pemukulan dan melukai orang lain di aturan undang – undang ada maupun aturan agama ada, jangan dibiarkan perbuatan merusak kalau dibiarkan sekali dan seterusnya masa depannya akan tidak jelas,” pesan Kombespol Dwi Subagyo kepada seluruh Orang tua dan anak yang hadir.
Dijelaskan, bahwa ada beberapa orang yang akan diproses lebih lanjut karena yang bersangkutan melakukan pelemparan, pemukulan dan pengerusakan dengan alat bukti yang ada
“Namun tetap kita kembalikan kepada orang tua untuk selanjutnya akan kami panggil untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, ada 7 orang yang akan diproses lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah di amankan.
“Berani berbuat harus bertanggung jawab, jika sudah masuk dalam proses penyidikan nantinya akan lanjut ke pengadilan sangat disayangkan semoga tidak terulang Kembali,” tegas Dirreskrimum.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto menambahkan seluruh pelaku yang diamankan meskipun dikembalikan ke orang tua akan tetap diminta wajib lapor setiap hari selasa dan kamis.
“Setiap pelaku diamankan rata-rata karena melakukan pelemparan, pengerusakan, gangguan ketertiban umum merusak fasilitas umum di sekitar Polda, sebanyak 327 pelaku yang Sebagian besar anak-anak kita lakukan pembinaan dan dikembalikan orang tua dengan melakukan wajib lapor pada hari selasa dan Kamis,” terangnya.
Selain itu, terhadap 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 orang anak dan 1 orang dewasa nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (ucl)