JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam serangkain aksi anarkis unjuk rasa, yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025, di berbagai wilayah hukum Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menerangkan, selama aksi unjuk rasa (4 hari), pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.747 orang yang diduga terlibat aksi anarkis, di berbagai daerah.
“Dari jumlah tersangka yang kami amankan serta hasil pendalaman penyidikan, telah dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 orang tersangka,” ujarnya, pada giat rilis di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2025) petang.
Lanjutnya, untuk Polda Jawa Tengah sendiri, telah menangani dua kasus dari dua laporan kejadian rusuh yang dilakukan oleh massa unjuk rasa.
“Pada kasus pertama, terkait peristiwa penyerangan Mapolda Jawa Tengah. Selain itu, juga kasus pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dijelaskan, dari penanganan kasus tersebut, Polda Jateng telah mengidentifikasi dua pelaku tersangka utama.
“Sudah kami lakukan identifikasi untuk dua pelaku. Namun, belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi barang bukti perkara,” jelasnya.
Untuk kasus kedua, masih terkait dengan penyerangan gelombang kedua, di Mapolda Jateng pada 30 Agustus 2025 yang dilakukan oleh para pelaku pada dini hari.
“Dalam kasus tersebut, kami menetapkan tujuh tersangka, yang mana enam orang diantaranya masih di bawah umur,” tandasnya.
Dari hasil pendalaman, untuk tersangka dewas dilakukan penahanan dan untuk
tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.
“Bagi tersangka yang kami pulangkan, diwajibkan lapor dua kali seminggu (Selasa dan Kamis). Untuk tersangka dewasa kami lakukan penahanan guna proses hukum lanjutan,” pungkas Kombes Dwi Subagio.
Atas perbuatanya, masing – masing tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas. (ucl/rit)