JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp. OG, menerima Tim Klarifikasi Lapangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait rencana pembentukan empat kelurahan baru di Salatiga,Kamis ( 18/9/2025).
Dari hasil kajian komprehensif,
disepakati bahwa Kelurahan Dukuh dan Mangunsari memang sudah selayaknya dimekarkan.
Camat Sidomukti, Agus Wibowo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa proses pemekaran ini didasarkan pada pertimbangan populasi Kelurahan Dukuh dan Mangunsari yang sudah sangat padat. Hal ini menuntut peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai wujud keseriusan, pembangunan gedung kantor kelurahan baru di Dukuh Krajan dan Mangunsari Lor juga sudah mulai dilaksanakan.
Sementara, Robby menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah langkah strategis, bukan sekadar perubahan administratif. “Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Salatiga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengakselerasi pembangunan di seluruh penjuru kota,” ujarnya.
Menurut Robby, laju pertumbuhan penduduk dan kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut pemerintah untuk lebih responsif dan lebih dekat dengan warganya. Pemekaran ini diharapkan akan membuat aparatur kelurahan lebih fokus, mengenal warganya lebih baik, serta lebih cepat dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Robby menjelaskan bahwa proses pemekaran ini telah bergulir sejak tahun 2020, diawali dengan kesepakatan tulus dari warga. Proses ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.“Proses ini bukan hasil kerja semalam. Ini adalah perjalanan panjang dari sebuah proses yang terencana, terukur, dan partisipatif,” tegas Robby.
Berdasarkan kajian tersebut, Kelurahan Dukuh akan dimekarkan menjadi dua, yaitu Kelurahan Dukuh Asri, yang mencakup wilayah bagian timur dan akan menempati kantor kelurahan yang ada saat ini di Jl. Yudhistira No. 27 dan Kelurahan Dukuh Krajan, untuk wilayah bagian barat, dengan kantor baru yang sedang dibangun di Jl. Parikesit.
Sementara itu, Kelurahan Mangunsari akan dimekarkan menjadi Kelurahan Mangunsari Lor, meliputi wilayah bagian utara, dengan calon kantor di Jalan Perumdis dan Kelurahan Mangunsari Kidul, untuk wilayah bagian selatan, dengan calon kantor di Jalan Hasanuddin Nomor 112.
Sementara, Kepala Otda Provinsi Jateng, Yasip Khasani SIP,MM menjelaskan bahwa klarifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak, sudah menyepakati pembentukan kelurahan baru ini. Hal ini termasuk nama kelurahan, lokasi pusat pemerintahan, hingga proses penyesuaian data administrasi kependudukan yang nantinya akan difasilitasi penuh tanpa membebani masyarakat. “Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar kebijakan Gubernur dalam memberikan rekomendasi pembentukan kelurahan di Salatiga,” pungkas Yasip yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Salatiga selama satu rahun lebih. ( deb)







