JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menegaskan kembali, aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindak anarkis.
Penegasan ini disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).
“Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas Brigjen Latif.
Wakapolda menekankan, langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar.
Dirinya juga menegaskan bahwa polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.
“Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jateng, tercatat sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025 polisi mengamankan sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor,” paparnya.
Selain itu, sebanyak 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap pelaku yang masih di bawah umur dengan mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkas Brigjen Pol Latif Usman. (ucl/rit)







