28.2 C
Semarang
Kamis, 25 September 2025

Polres Salatiga Bongkar Pembobol Rekening Nasabah Bank, 3 Pelaku Asal Sulsel Dibekuk

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan uang di rekening milik nasabah bank dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 750 juta.

Modus yang dipakai oleh para sindikat pembobol rekening ini dengan melakukan pencurian data milik korban yaitu Ari Wibowo( 48) warga Sidorejo Lor, Salatiga. Kemudian melakukan pemalsuan surat identitas( KTP) korban. Dengan berbekal data aspal tersebut, para pelaku membuat buku tabungan, mengganti kartu ATM kemudian menguras isi rekening.

Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga, Senin ( 22/9/2025), peristiwa bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika korban Ari Wibowo, mendapati rekening bank miliknya tidak dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan di kantor bank KCU Salatiga, diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang di bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang mengaku sebagai korban.

Baca juga:  Blueband Kominfo Menarik Perhatian penonton Acoustic

Dari catatan transaksi, antara 28 hingga 31 Juli 2025 terdapat penarikan dana senilai Rp750.747.508.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ( Sulsel).

Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu M. Ansyar (37), Agus Salim (34) dan Sunarti (36), seorang ibu rumah tangga, ketiganya warga Sidrap.

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban dan menggunakannya untuk melakukan penggantian kartu ATM. Pin ATM juga sudah diketahui oleh para tersangka. Setelah kartu baru diterbitkan, salah satu pelaku menguras rekening dengan cara melakukan penarikan tunai dan transfer ke berbagai rekening. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor.

Baca juga:  Tinjau SPPG Pabelan, Kapolri Tekankan Perkuat 'Food Security'

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja
keras jajarannya yang berhasil membongkar kasus ini lintas provinsi.
ā€œPengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,ā€ tandaa AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M..Si.

Para tersangka saat ini ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis yaitu 363 KUHP, 263 KUHP, dan 378 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan
dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. ( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...