28 C
Semarang
Sabtu, 28 Februari 2026

Viral di Medsos, Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Berakhir Damai

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polemik kredit yang melibatkan Ahmad Andy Septana (mantan pegawai BPR BKK Purwodadi) dan Puji Yasmi (pemilik agunan kredit), yang sempat viral di media sosial, akhirnya berujung damai.

Saat dikonfirmasi JATENG POS pada Selasa (23/9/2025), Manajer Kantor Pusat Operasional (KPO) PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda), Purnomo menegaskan bahwa proses kredit yang diajukan Ahmad Andy Septana sejak 2022 telah sesuai prosedur.

Dijelaskan, saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai BPR BKK Purwodadi dan mengajukan kredit pegawai dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.

“Semua tahapan kredit, mulai dari pengajuan, pengikatan agunan hingga dokumentasi, telah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Purnomo.

Baca juga:  Program PKKP 2021 di Jateng, 200 Sarjana Dibutuhkan untuk Penempatan di Desa

Lanjutnya, meski pada Agustus 2024 Andy diberhentikan karena pelanggaran disiplin, hal itu tidak menghapus kewajiban pelunasan pinjaman. Pihak bank tetap melakukan penagihan secara intensif kepada Andy dan keluarganya.

“Kredit tersebut akhirnya dilunasi sepenuhnya, sesuai dengan standar operasional, SHM milik Puji Yasmi sebagai pemilik agunan resmi dikembalikan pada 19 September 2025,” imbuhnya.

Purnomo menegaskan, dengan demikian, persoalan kredit antara bank, debitur, dan pemilik agunan sudah selesai.

Terkait viralnya kasus tersebut di media sosial, Purnomo menyampaikan permohonan maaf jika hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat, khususnya nasabah BPR BKK Purwodadi.

“Dalam setiap kegiatan operasional, kami menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Ke depan, pelayanan ini akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...