29.6 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Empat Pelempar Molotov Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, ungkap kasus penanganan aksi anarkis dan kerusuhan yang digelar di Mapolda Jateng pada hari Kamis, (25/9) siang.

Tiga orang tersangka dewasa juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut, sementara satu orang tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Pada kasus pertama, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang ini, di tangkap pada hari Senin, (22/9) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” terangnya.

Baca juga:  Jadi Volunteer ASEAN Para Games 2022

Lanjutnya, bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

Selanjutnya pada kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Senin, (1/9) lalu.

Baca juga:  BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu TKP Semarang-Lumajang   

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ana Setiyarti.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube.

Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...