26 C
Semarang
Minggu, 19 Oktober 2025

Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing UMKM

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG — Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar formalitas, tetapi telah menjadi kunci penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar nasional maupun global.

Kesadaran inilah yang ditekankan Anggota DPR RI, Komisi VIII, Wibowo Prasetyo, saat menggelar kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar di Kabupaten Temanggung, Sabtu (11/10/2025).

Acara yang diadakan dalam masa reses DPR RI Masa Sidang 2025-2026 itu dihadiri ratusan pelaku usaha berbagai sektor tersebut berlangsung interaktif dan gayeng itu juga dihadiri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang membuka layanan konsultasi langsung bagi peserta. Dalam kesempatan ini, pelaku usaha dapat menanyakan berbagai kendala dan mendapatkan bimbingan teknis pengurusan sertifikasi halal di tempat.

Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjawab kebutuhan umat Islam, tetapi juga menjadi standar global baru dalam industri makanan dan produk olahan.

“Label halal adalah jaminan kualitas, kebersihan, dan kepercayaan konsumen. Dunia kini melihat produk halal sebagai simbol keamanan dan tanggung jawab produsen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Temanggung memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi halal karena banyaknya pelaku usaha makanan dan minuman khas daerah. Pemerintah, kata Wibowo, tengah mendorong percepatan sertifikasi melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) agar UMKM tidak terbebani biaya.

“Negara sudah memfasilitasi. Tinggal bagaimana pelaku usaha mau bergerak. Jangan menunggu, karena sertifikasi halal akan menjadi syarat mutlak dalam rantai distribusi ke depan,” tegas legislator PDI Perjuangan dari Dapil VI Jawa Tengah itu.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal diperluas untuk mencakup lebih banyak jenis produk, termasuk kosmetik, obat, barang konsumsi kimia, dan produk rekayasa genetik.

Namun, untuk produk impor, kewajiban tersebut diberikan waktu tambahan: sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari luar negeri diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Setelah Oktober 2026, produk kosmetik dan obat yang beredar wajib memiliki sertifikasi halal.

Hadirnya tim BPJPH dalam acara ini disambut antusias. BPJPH menjelaskan langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal, termasuk penggunaan sistem digital SIHALAL, hingga cara mempersiapkan dokumen dan bahan baku sesuai standar. Beberapa peserta bahkan langsung mendaftar di lokasi setelah mendapat pendampingan teknis.

Ahmad Damai, perwakilan BPJPH menjelaskan, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia pada 2025. Saat ini, BPJPH telah membuka kuota 1 juta sertifikat halal gratis melalui program SEHATI.

“Peran DPR bersama BPJPH adalah memastikan agar proses sertifikasi menjadi lebih mudah dan efisien,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya literasi halal bagi pelaku usaha agar tidak sekadar mengejar label, tetapi memahami makna dan nilai di baliknya.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal tanggung jawab moral dan etika usaha. Produk halal berarti usaha yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” imbuh Wibowo.

Acara tersebut juga menjadi ruang serap aspirasi. Para pelaku UMKM menyampaikan berbagai hal, mulai dari  proses pendaftaran, perlunya sosialisasi yang masif bagi masyarakat, hingga pentingnya pendampingan halal. Wibowo berjanji akan mengawal langsung aspirasi itu kepada BPJPH.

“Kami ingin memastikan, sertifikasi halal bukan jadi beban, tapi menjadi peluang. Kalau UMKM kita naik kelas, ekonomi rakyat ikut tumbuh,” pungkasnya.

Dengan kegiatan ini, Temanggung diharapkan bisa menjadi salah satu daerah percontohan percepatan sertifikasi halal di Jawa Tengah dalam mewujudkan cita-cita besar Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia.(bis/rif)


TERKINI


Rekomendasi

...