JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Maraknya Tagar #boikotTrans7 yang muncul di media sosial, terkait penayangan video dalam program Xpose pada Senin 13 Oktober 2025 lalu yang menyinggung kiai dan santri, mendapat reaksi keras dari LBH Ansor Jawa Tengah.
Dalam tayangan tersebut, Xpose trans 7 mencuplik video tape (VT) KH Anwar Mansyur yang diduga diamplopi masyarakat dan santri. Namun narator Xpose Trans 7 menyebut Kiai itu menerima amplop demi kekayaan pribadi.
VT yang ducuplik tersebut tidak jelas siapa yang merekam. Diduga Trans 7 mengambil secara acak rekaman orang lain dari media sosial.
Muhtar Hadi Wibowo selaku Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jateng, menyayangkan tayangan yang merendahkan kiai dan santri tersebut. Apalagi dengan VT yang dicuplik secara serampangan.
“Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggung jawab,” ujar Muhtar dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/10/2025).
Lanjutnya, dalam video tersebut, sang narator berbicara dengan nada menyindir serta bahasa yang tidak pantas. Hal itu bisa memicu persepsi negatif di masyarakat.
“Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, bahwa LBH Ansor Jawa Tengah akan melakukan langkah hukum yang diawali dengan somasi terhadap redaktur, manajemen, dan owner Trans 7.
“Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Khoirul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Aziel Masykur selaku Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah sekaligus Pakar Hukum mengatakan jika suatu media mengutip berita atau informasi tanpa mencantumkan sumbernya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi,” katanya.
Lanjut Azil, jika sebuah media terbukti melanggar kode etik jurnalistik, sanksi dapat dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
“Trans 7 berpotensi atau diduga melanggar Pasal 51 UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Pelanggaran Pasal 51 juga jelas sanksinya pada Bab VIII Pasal 18 dalam UU Pers. Bahkan jika terbukti melanggar hak cipta atas VT KH Anwar Mansyur tanpa mengkonfirmasi pembuat videonya, berpotensi pula melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Sanksinya ada di Pasal 18. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta,” imbuhnya.
Azil menduga ada unsur kesengajaan untuk menurunkan marwah kiai di mata masyarakat. Hal ini tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan merendahkan martabat individu (Pasal 8) dan larangan penghinaan dan fitnah terhadap seseorang (Pasal 4).
“Satkorwil Banser Jawa Tengah menyayangkan narasi yang dibangun Trans 7. Dugaan saya ada unsur kesengajaan menurunkan marwah kiai dimata publik dan ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 dan 8,” tandasnya.
Atas dugaan pelanggaran UU Pers tersebut, pihaknya memerintahkan kepada kader Ansor dan Banser untuk memboikot Trans 7.
“Saat ini sementara kita serukan Kader Ansor dan Banser se Jawa Tengah, untuk Boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan Bisnis Trans7,” pungkasnya. (ucl/rit)